Bandung - Sebagai tindak lanjut dari Observation Visit / Kunjungan yang dilakukan JICA (Japan Internternational Cooperation Agency) bersama Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kemarin, Hari ini (Selasa, 13/11/2018) bertempat di Hotel Papandayan, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan Seminar Peraturan Perundang-undangan yang diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari 24 orang Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan 16 orang Tenaga Perancang Perundang-undangan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun dan dihadiri Ses Ditjen PP Priyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti, Pejabat Struktural Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Dalam sambutannya Priyanto menyampaikan harapan “Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM R.I bersama Kementerian Kehakiman Jepang yang di fasilitasi JICA. Kesempatan untuk Visit ke Jepang akan diberikan kepada Perancang di Kantor Wilayah serta untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas Perancang Perundang-undangan di Kantor Wilayah yang akan dijadikan bahan penyusunan Buku Panduan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. “Kanwil Jawa Barat merupakan Kanwil yang telah menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah. Atas dasar itu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memilih Jawa Barat sebagai wilayah yang dianggap berkembang pesat dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. tutup Priyanto.
Kunjungan ini merupakan kunjungan yang kedua, setelah pada tahun yang lalu para delegasi JICA menyempatkan waktunya untuk hadir ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. JICA merupakan lembaga yang didirikan Pemerintah Jepang untuk meningkatkan kerja sama dengan negera-negara lain, termasuk dengan Negara Indonesia. Kaitannya dalam kunjungan kali ini, yaitu mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah termasuk mengenai pelaksanaan tugas, fungsi dan peran perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun dalam sambutannya menyampaikan : “Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah, Pemerintah Daerah akan dihadapkan pada hak, wewenang dan kewajibannya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, atau yang lebih kita kenal dengan istilah otonomi Daerah. Namun yang juga harus diingat bahwa dalam melaksanakan otonomi Daerah, Pemerintah Daerah tidak dapat melepaskan kaitan antara hak yang dimilikinya dengan aturan atau sistem hukum di lingkup Nasional. Keterpaduan inilah yang menjadi tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan, untuk meramu, mengelaborasi, menyesuaikan dan memadukan kedua kepentingan tersebut, dengan tidak memungkiri aspek lain seperti hak asasi manusia, asas dan prinsip hukum, serta tata nilai yang berkembang di lingkungan masyarakat. Proses inilah yang akan selalu menimbulkan tarik ulur kepentingan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu kejelasan sistem hukum, pemahaman yang komprehensif, serta integritas yang tinggi dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, taat hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat”.
Pemerintah saat ini terus menggencarkan upaya-upaya perbaikan regulasi, baik melalui pengevaluasian maupun penyederhanaan peraturan perundang-undangan, begitu pun di tingkat Daerah, terus berupaya meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan serta tetap meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat, sehingga Kantor Wilayah melalui peran perancang peraturan perundang-undangan, dapat turut mendukung terwujudnya produk hukum yang berkualitas di tingkat Daerah.
“Kami berharap akan mendapatkan gambaran atau masukan terkait dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah di Negara Jepang, serta peran atau kedudukan perancang peraturan perundang-undangan di Negara Matahari Terbit tersebut. Selain itu, Kami berharap, kerja sama tidak hanya sampai di tingkat pusat tapi ke tingkat Daerah terutama dengan perancang peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah, terutama dalam melakukan penelitian atau observasi terkait dengan proses pembentukan Peraturan Daerah”.tutup Ibnu
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Mr. Kei Hirota mengenai Proses Penyusunan Undang-undang di Negara Jepang dan diakhiri dengan diskusi sebagai bahan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang akan dijadikan formula oleh Ditjen PP sebagai bahan dasar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kedepannya. (red/foto : Adb).