MELALUI PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022, KEMENKUMHAM TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

MELALUI PERMENKUMHAM NO. 2 TAHUN 2022, KEMENKUMHAM TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Permenkumham 4

BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memiliki salah satu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman HAM dan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Direktorat Jenderal Kemenkumham RI memberikan penyampaian perubahan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (Senin, 07/02/2022).

Permenkumham 4

Dari ruang rapat Romli Atma Sasmita, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Bidang HAM Hasbullah dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM Dani Kusmawan hadir mengikuti kegiatan bersama seluruh satuan Kerja (Satker) di seluruh Indonesia secara teleconference.

Permenkumham 4

Dalam sosialisasi yang dibuka dengan laporan oleh Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi dan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej, beliau menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki tugas untuk menjalankan pelayanan terhadap publik sebagai bentuk pemberian hak kepada warga negara. Melalui perubahan dalam Permenkumham ini diharapkan agar semakin meningkatnya pelayanan yang bersikap adil terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak - anak, penyandang disabilitas dan wanita hamil. Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini maka seluruh Satker yang terkait diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik berbasis HAM.

Melanjutkan kegiatan, Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga memaparkan beberapa materi mengenai beberapa perubahan yang ada dalam Permenkumham yang memiliki 21 pasal ini. Perubahan tersebut mencakup mulai dari perubahan & penambahan definisi ketentuan umum mengenai P2HAM, perubahan tujuan P2HAM, penambahan terkait Prinsip HAM, perubahan tahapan pelaksanaan hingga perubahan kirteria P2HAM.

Selanjutnya Timbul juga menjelaskan mengenai kriteria P2HAM yang terkait pada sarana/prasana dan SDM, inovasi dalam pelayanan publik serta nilai integritas, “pelayanan publik harus bertujuan memberikan pelayanan cepat, tepat dan bebas pungutan liar” ujar Timbul. Beliau juga menjelaskan mengenai tahapan pelaksanaan P2HAM yang terdiri atas Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian, hingga Pembinaan & Pengawasan. Dengan adanya pencanangan yang nyata dalam pelaksanaan P2HAM ini diharapkan agar terciptanya komitmen pelayanan berbasis HAM di lingkungan Kemenkumham di seluruh Indonesia.

(Red/foto: Aul)

Permenkumham 4


Cetak   E-mail