MASYARAKAT HARUS LEBIH PEKA PENTINGNYA KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG MENJADI CIRI KHAS SUATU DAERAH

Promosi KI 1

 

Promosi KI 2

 

Promosi KI 3

Sore ini (Selasa, 22/05/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Grandia Hotel Bandung bagi 46 orang peserta dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang, Kota Cimahi, Universitas, SMK 6, SMK 4, Paguyuban Seni Jugala. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Indro Purwoko didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Divisi Administrasi Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Keimigrasian M.H.Henri dan bertindak sebagai Narasumber yaitu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Ditjen KI Molan Tarigan, Bandung FE Institut Dadan Suhandana.

Dengan mengusung tema "Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai salah satu upaya untuk melestarikan Kekayaan Intelektual Daerah" diharapkan akan terciptanya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga, melestarikan, dan mendaftarkan produk Indikasi Geografisnya untuk memperoleh perlindungan hukum dan kemanfaatan ekonomi daerah dan semakin meningkatnya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam hal pelestarian produk Indikasi Geografis sebagai produk identitas daerah.

Kekayaan Indonesia dengan adanya potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti, Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi dari  pengakuan, pencurian, maupun pembajakan pihak atau negara lain. KIK merupakan bagian dari identitas bangsa dan aset nasional yang harus dikembangkan, dilindungi, dipromosikan, dilestarikan dan dimanfaatkan baik secara lokal, nasional, maupun internasional. Untuk itu pemerintah telah membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual komunal Indonesia dalam rangka mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia.

Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat sangat dibutuhkan agar seluruh bentuk Kekayaan Intelektual Komunal ini mendapatkan perlindungan hukum sekaligus keunggulan ekonomi dan promosi daerah, dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk melestarikan warisan budaya yang telah turun temurun menjadi ciri khas daerah tersebut. Pelaksanaan diseminasi ini, diharapkan masyarakat paham dan sadar akan pentingnya mengenali dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal mereka akan semakin meningkat dari sebelumnya.(red/foto: Humas).

Cetak