MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH JABAR PERIKSA 16 NOTARIS

divyankum periksa notaris 4

BANDUNG-Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,  Hari ini (Kamis, 08/11/2018) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan Notaris terhadap 16 (enam belas) orang notaris di Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua MKNW Jawa Barat Jenni Mariani Raspati, S.H., dan Anggota MKNW Jawa Barat yaitu R. Tendy Suwarman, S.H., Abraham Adriaan Leonard Kiuk, S.H., M.H., dan Pupung Faisal, S.H., M.H.

Dengan didampingi oleh Sekretaris MKNW Jawa Barat Suhartini, S.H., M.H. dan staf sekretariat, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap notaris sesuai surat permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang disampaikan ke Sekretariat MKNW Jawa Barat, untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam menyetujui atau menolak permohonan penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut dalam hal:

  1. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
  2. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Hal ini adalah amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

divyankum periksa notaris 3

(red/foto : suhartini/miftafauzie)


Cetak   E-mail