LHKASN KEWAJIBAN BAGI ASN KUMHAM JABAR

lhkasn kanwil jabar 1

 

lhkasn kanwil jabar 2

 

lhkasn kanwil jabar 3

 

lhkasn kanwil jabar 4

 

lhkasn kanwil jabar 5

 

BANDUNG- Selasa (21/05) Dalam rangka membangun integritas Aparatur  Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan dan pemberantasan  korupsi di kalangan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat  maka sebagaimana diamanatkan  Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah, maka Itjen Kemenkumham berkewajiban untuk memantau kepatuhan dan memverifikasi kewajaran LHKASN.  Sebagaimana diketahui, LHKASN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Kegiatan evaluasi terhadap Pelaporan LHKASN dilaksanakan oleh Itjen Kemenkumham, dari tanggal 21-24 Mei 2019, secara khusus bertujuan antara lain : 1) mendapatkan data dan informasi kepatuhan dalam pelaporan LHKASN, 2) menilai dengan keyakinan terbatas bahwa LHKASN yang telah dikirimkan secara online.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga Yana Rubiyana, pejabat administrasi, pengawas dan pelaksana dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar. (red/foto: Azis)


Cetak   E-mail