LAKUKAN PERTEMUAN DI BOGOR, KAKANWIL KUMHAM JABAR BINA MPD DAN PENGDA INI

1234

BOGOR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris dan Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna dan Kasubbid Pelayanan AHU, Anton Tri Oktabiono melakukan audiensi sekaligus memberikan penguatan pengarahan terhadap pengawas Notaris yang terdiri Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Wilayah Bogor Raya, Selasa (16/07/19), tampak hadir pada acara audiensi ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Bogor Raya.

Dalam arahan ini Kakanwil bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menekankan kepada Tim Investigasi agar selalu meningkatkan kinerjanya tentang Pengawasan terhadap Notaris yang ada di Wilayah Bogor Raya ini.

Audiensi sekaligus pengarahan ini merupakan ajang silaturahmi serta bagian dari pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat demi menjaga Profesionalitas Notaris dalam Pelaksanaan Jabatan dan Perilaku Notaris. Pada kesempatan ini diungkapkan beberapa permasalahan dan keluh kesah yang dihadapi  MPD dan Pengda INI Kab/Kota Bogor.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan Tinggi Pratama yang tergabung dalam Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Jabatan dan Perilaku Notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menyampaikan "Mindset Kementerian Hukum dan HAM sekarang sudah berubah, dari dilayani menjadi melayani. Notaris merupakan Pejabat Negara yang mandiri, sudah sepantasnya bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap kepada Anggota Pengda INI dan MPD Kab/Kota Bogor untuk terus saling mengingatkan apabila ada ketidakberesan di lapangan, dan segera melaporkannya kepada kami untuk diambil tindakan".

Liberti mengatakan, "Jika dilihat dari definisi pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai yang telah ditetapkan," ujarnya.

“Ini artinya pembinaan dilakukan untuk meningkatkan daya dan hasil yang lebih baik, sudah tentu dalam hal ini adalah peningkatan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan pengawasan merupakan pengambilan tindakan yang dapat mendukung hasil,” terang Liberti.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan MPD dan Pengda INI Kab/Kota Bogor.

Pembinaan kepada notaris sendiri dilakukan oleh Majelis Pengawas, sementara Pengawasan atas Notaris merupakan Pendelegasian Menkumham kepada Majelis Pengawas. Baik Pembinaan dan Pengawasan perlu dilakukan karena jabatan notaris rentan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris. (red/foto: Humas Jabar).

 


Cetak   E-mail