LAKUKAN PENATAAN REGULASI UMKM, KANWIL JABAR LAKUKAN AE BERSAMA PEMPROV JABAR

LAKUKAN PENATAAN REGULASI UMKM,  KANWIL JABAR LAKUKAN AE BERSAMA PEMPROV JABAR

AE 1AE 2AE 3AE 4

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Tim Penyusun Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pagi ini (Jum'at, 04/09/2020) melaksanakan Rapat Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah (AE) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Aplikasi Zoom yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh (Legal Drafting Kanwil Kemenkumham Jawa Barat).

Rapat AE ini membahas mengenai bagaimana mengatur  Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan terhadap UMKM melalui suatu peraturan daerah sehingga dalam penerapannya bisa mengikat secara keseluruhan subjek dan objeknya. Analisis peraturan perundang-undangan dilakukan dengan meninjau dari enam dimensi penilaian, yaitu:

1. Dimensi Pancasila;

2. Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan;

3. Dimensi Disharmoni;

4. Dimensi Kejelasan Rumusan;

5. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan;

6. Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan.

Salah satu kegiatan BPHN yang harus dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adalah Analisis dan Evaluasi Hukum Produk Hukum Daerah. Analisis dan evaluasi hukum ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan penilaian terhadap hukum guna mewujudkan suatu reformasi regulasi yang menyeluruh. Analisis dan Evaluasi Hukum adalah bagian dari kegiatan Pemantauan dan Peninjauan yang merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

(red/foto : Adb).

Cetak