KUMPULKAN PETUGAS RUTAN BANDUNG, IBNU INGATKAN KERUSUHAN DI RUTAN SOLO

RAHAN KAKANWIL DI RUTAN BDG 1

 

RAHAN KAKANWIL DI RUTAN BDG 2

 

RAHAN KAKANWIL DI RUTAN BDG 3

 

BANDUNG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris dan Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko, sambangi Rutan Kelas I Bandung, Jum'at(11/01/19)

Ibnu kumpulkan seluruh Pejabat Administrasi, Pelaksana pada Rutan Kelas I Bandung, khususnya para Pegawai Pengamanan dan Pelayanan Tahanan.

Diawal arahan, Ibnu mengingatkan kepada seluruh jajaran Rutan Bandung pentingnya kesigapan sebagai Petugas Pemasyarakatan, mengantisipasi agar tidak terjadi kerusuhan seperti halnya di Rutan Kelas IIA Solo, bahwa pegawai pemasyarakatan baik di Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan adalah petugas pengamanan sebagaimana amanat undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama Abdul Aris mengingatkan kejadian di Rutan Solo harus disikapi secara serius dan menjadi perhatian kita semua, terutama peran penting Petugas Pintu Utama (P2U). Bahwa tugas pemeriksaan dan penggeledahan wajib dilakukan tanpa terkecuali, terutama kepada pegawai yang datang membawa barang. Aris juga menyampaikan dalam pelaksanaan pengelolaan Koperasi/Kantin di dalam Lapas/Rutan harus tertib sesuai dengan ketentuan.

Pernyataan Aris ini didukung oleh Ceno selaku Kepala Divisi Administrasi bahwa bagian pengelolaan tidak boleh duduk diam mengurus administrasi saja, tetapi juga harus mampu bertugas sebagai petugas pengamanan, mampu mengurus kedisiplinan pegawai dan yang utama adalah menjadi supporting unit bagi bagian lain. Memperkuat arahan Aris dan Ceno, dengan tegas Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa kejadian di Rutan Solo tidak boleh terjadi di Rutan Bandung, oleh karena itu manajerial Karutan dan KPR mengatur alur layanan kunjungan, pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan serta pengamatan terhadap rekam jejak warga binaan baik ketika masuk ke dalam Rutan maupun ketika sudah menjadi warga binaan adalah hal yang wajib. "Khusus kepada P2U, jangan hanya Kakanwil dan Kadiv saja yang digeledah ketika masuk Lapas/Rutan, seluruhnya baik pejabat dan pegawai senior sekalipun periksa, geledah."katanya.

Ibnu juga memerintahkan kepada Pengelola Koperasi agar mulai saat ini tidak ada lagi tamping koperasi, serta tidak ada lagi pegawai yang mengelola kantin atau berjualan di dalam Rutan, dan dengan tegas disampaikan tidak boleh ada warga binaan yang memegang uang pengelolaan koperasi atau kantin, sebaiknya pihak luar/outsourcing.

Ibnu juga memerintahkan setiap barang dagangan yang dijual baik dikantin ataupun di koperasi harus ada harga barang. Harga barang daganganpun tidak boleh dua kali lipat dibanding harga di luar Lapas/Rutan, harga barang harus sama dengan yang ada di minimarket, warung atau kios-kios, sehingga semuanya transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu mulai saat ini transaksi di Rutan Bandung harus non tunai. Ibnu juga mengapresiasi Karutan Bandung Heri Kusrita dan jajaran yang mampu mengadakan kegiatan bekerjasama dengan Bank BJB tanpa sumbangan dari warga binaan. Ibnu juga memberi keleluasaan kepada Karutan untuk menindak pegawainya yang tidak disiplin, yang tidak mempunyai komitmen dan integritas dalam mewujudkan UPT Jabar WBK/WBBM.

Terakhir kepada CPNS, secara tegas Ibnu berpesan jangan hanya sekedar menjadi PNS tapi harus mampu memberi warna dan melakukan perubahan sebagaimana amanat Menteri Hukum dan HAM. (red/foto: Azis/Robert)


Cetak   E-mail