Konferensi Pers Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Terkait Penangkapan WNA Malaysia Overstaying Oleh Kanim Cirebon dan Tim PORA Kabupaten Cirebon

Konferensi Pers Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) Terkait Penangkapan WNA Malaysia Overstaying Oleh Kanim Cirebon dan Tim PORA Kabupaten Cirebon

010223 KonfrensiPersWNA 5

CIREBON - Kakanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, dan Kakanim Cirebon, Pujiastuti, bersama pihak Polresta Cirebon, hari ini, Rabu, 01 Februari 2022, laksanakan Konferensi Pers Tindak Lanjut Kegiatan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kab/Kota Cirebon, terkait dengan Kronologi Penangkapan Warga Negara Malaysia An. Moh Rizal Bin Ilyas.

Kronologi Penangkapan WNA ini berawal dari Informasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Cirebon pada tanggal 14 Januari 2023 lalu bahwa terdapat WNA yang Izin Tinggal nya telah melewati batas waktu, masih di hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak Tim PORA Kab. Cirebon (gabungan APH setempat) dan pihak hotel ybs menginap melaksanakan pemeriksaan ybs dengan berbekal surat tugas.

Setelah dilaksanakan peninjauan selain terdapat bukti bahwa Izin Tinggal ybs sudah habis berdasar kepada Copy Paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507 Atas nama MOHD RIZAL BIN ILIAS, juga terdapat ditemukan juga alat hisap sabu dan korek. Selanjutnya ybs dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon oleh Petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023 s/d hari ini.

Hari selanjutnya di tanggal 15 Januari 2023 ybs dibawa ke Rumah Sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan Urine, lalu didapati hasilnya bahwa ybs Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS positif menggunakan METHAMPHETAMINE.

Terkait Penemuan Alat Hisap Sabu dan hasil tes Narkoba Kantor Imigrasi Kelas TPI Cirebon melakukan berkoodinasi dengan pihak POLRESTA Cirebon. Hasil koordinasi dengan pihak POLRESTA Cirebon dikarenakan sisa Narkoba yang ditemukan di bawah 1 gram, pihak POLRESTA Cirebon melakukan penanganan sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 dan terhadap Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS telah dilakukan assesmen medis melalui BNN dan pihak BNN merekomendasikan kepada Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis Rawat Inap dan Konseling.

010223 KonfrensiPersWNA 5

Sedangkan dari sisi Keimigrasian kepada Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS akan dilakukan penegakan Hukum Keimigrasian secara PRO JUSTISIA, Pasal yang disangkakan kepada Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian "Setiap Orang Asing yang masuk dan / atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan Masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)";

Dikarenakan Paspor Asli milik Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS belum ditemukan, pihak Kantor Imigrasi Kelas TPI Cirebon Telah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 dan telah di konfirmasi secara resmi melalui surat bahwa Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS benar adalah seorang WARGA NEGARA MALAYSIA.

Terkait Izin Tinggal Kanim Cirebon juga telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian, dan meperoleh jawaban, Bahwa Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS ini adalah ORANG ASING pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Bahwa Sdr. MOHD RIZAL BIN ILIAS terakhir kali Tiba di Indonesia pada Tanggal 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dal telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari (Total 2.294 hari).

010223 KonfrensiPersWNA 5

010223 KonfrensiPersWNA 5

010223 KonfrensiPersWNA 5


(red/foto: Adb, editor: Toh)

Cetak