KOLABORASI DITJEN PP DAN KANWIL KUMHAM JABAR BUKA WORKSHOP PEDOMAN PENULISAN ILMIAH E-JOURNAL BAGI JFT

061719 WORKSHOP 06

BANDUNG - Direktoran Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengadakan kerjasama dengan Hanns Seidel Fondation dalam kegiatan  Workshop Pedoman Penulisan Ilmiah dalam E-Journal, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto mendampingi Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Priyanto dan Plt Direktur Ditjen PP, Imam Santoso. Acara Workshop Pedoman Penulisan Ilmiah E-Jurnal Bagi Penyusun dan Perancang (SUNCANG) Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham di  Hotel Crowne Plaza Bandung Senin ini (17/06/19) dibuka oleh Sekretaris Ditjen PP.

061719 WORKSHOP 06

Dalam pembukaan kegiatan Sekretaris Ditjen PP Priyanto menyampaikan,"Dalam pembuatan artikel ilmiah, penulisan e-journal legislasi Indonesia tentunya memiliki standar penulisan yang harus diikuti, kendala yang sering terjadi adalah kurangnya pengetahuan dalam membuat tulisan dengan penulisan standar artikel ilmiah, memang bukanlah hal yang mudah dalam menuangkan ide, gagasan, pemikran kedaloam suatu tulisan berupa karya ilmiah. Untuk membantu memberikan pemahaman mengenai standar penulisan inilah Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan mengadakan kegiatan berupa Workshop yang diharapkan bermanfaat bagi para perancang perundang-undangan dalam memahami teknik penulisan ilmiah dan bagaimana menuangkan ide-ide yang ada kedalam karya ilmiah yang berkualitas. kami mengharapkan setelah kegiatan ini para perancang dapat menganalisis dengan baik perkembangan huykum, baik melalui tulisan maupun informasi yang berkembang dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan."

061719 WORKSHOP 06

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Penulisan Ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca.

Dalam sambutannya, Heriyanto mengatakan,"Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan. Karena karya ilmiah berisi serangkaian hasil pemikiran yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya, oleh karena itu umumnya ditulis berdasarkan hasil-hasil pemikiran dan pendapat penulis yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah." katanya

Ia menambahkan,"Tradisi keilmuan menuntut kita bukan sekadar menjadi penerima ilmu, akan tetapi sekaligus sebagai pemberi atau penyumbang ilmu. Dengan demikian, tugas kita sebagai aparatur negara dan pemerintahan, tidak terbatas hanya dapat membaca, tetapi juga diharapkan harus dapat menulis tentang tulisan-tulisan ilmiah. Apalagi bagi kita sebagai insan di bidang hukum, dimana perkembangan hukum selalu bergerak dinamis yang menuntut kita untuk terus berpikir ke depan dalam menganalisis atau menjawab suatu persoalan hukum tertentu. Kita dituntut jangan hanya pandai bicara saja, tetapi juga harus mampu menuangkan suatu pemikiran atau gagasan tertentu di bidang terkait yang salah satunya dituangkan dalam bentuk tulisan."

Heriyanto mengungkapkan,“Beberapa manfaat dari menulis salah satunya kita dapat lebih mengenali kemampuan dan potensi diri kita. Kita mengetahui sampai dimana tingkat pengetahuan kita tentang topik tertentu. Melalui kegitan menulis kita dapat mengembangkan berbagai gagasan. Disini kita dituntut berpikir ilmiah, menghubung-hubungkan dan membangkitkan fakta-fakta yang mungkin tidak pernah kita lakukan jika kita tidak menulis,”ungkapnya.

061719 WORKSHOP 07

Acara ini diikuti oleh 30 peserta terdiri dari para JFT Penyusun dan Perancang Perundang-undangan, JFT para penyuluh hukum serta JFT Pembina Kemasyarakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar. Usai acara ini dibuka dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber, yakni Widodo Eka Tjahyana selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Imam Santoso selaku Plt. Direktur Ditjen PP, Priyanto selaku Sekretaris Ditjen PP, Gusti Ketut Rachmi Handayani, Lukman, Bayu Dwi Anggono, Feri Amsari.

061719 WORKSHOP 06

061719 WORKSHOP 06

061719 WORKSHOP 06

(red/foto: humas jabar)

Cetak