Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Partai Politik Berbadan Hukum Kepada Perwakilan Partai Politik di Jawa Barat

Sosialisasi Parpol 0Sosialisasi Parpol 1Sosialisasi Parpol 2Sosialisasi Parpol 3Sosialisasi Parpol 4Sosialisasi Parpol 5Sosialisasi Parpol 6Sosialisasi Parpol 7

 

BANDUNG - Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adi Putro, Pagi ini (Senin, 27/03/2023) hadir dalam Sosialisasi Partai Politik di Aula Soepomo Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung yang diikuti sebanyak 24 Perwakilan Partai Politik yang terdaftar Berbadan Hukum di Jawa Barat sekaligus membuka secara resmi. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukannya pendataan terhadap Partai Politik Berbadan Hukum yang ada di Wilayah Jawa Barat menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024. Sosialisasi Partai Politik merupakan salah satu Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendirian Pendirian Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham R.I

Andika dalam sambutannya menyampaikan dari kegiatan Sosialisasi Partai Politik ini  diharapkan adanya partisipasi aktif peserta dalam forum diskusi dalam mensukseskan Pemilu 2024, serta tercapainya sinkronisasi data, alamat kantor dan susunan kepengurusan Partai Politik berbadan hukum yang ada di wilayah Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah Pemilihan Umum (PEMILU). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. 

Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan internasional. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik. 

Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. 

 

(red/foto : Adb).

Cetak