KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN FGD PENTINGNYA MUATAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH

KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN FGD PENTINGNYA MUATAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH

Perda HAM 1

BANDUNG - Kemenkumham Jabar pagi ini (Kamis, 09/06/2022) melaksanakan FGD Telaahan/Rekomendasi “Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM”. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bidang Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung. 

Perda HAM 2

“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan”. UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (perlindungan dan penghormatan HAM).

Perda HAM 3

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Roni Pratomo. Kegiatan FGD Telaahan/Rekomendasi  “Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM” diikuti Pejabat Struktural Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar serta Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Perda HAM 4

Dalam sambutannya Hasbullah menyampaikan kegiatan yang dilakukan ini dimaksudkan agar Raperda yang dibuat tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia artinya di dalam Rancangan Peraturan Daerah di muat juga aturan-aturan yang bernuansakan HAM. Sesuai yang ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, oleh karena itu menurutnya Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Dan salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan atau memuat nilai-nilai hak asasi manusia dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya produk hukum daerah.

Perda HAM 5

Dalam paparannya Roni Pratomo menyampaikan prinsip-prinsip HAM harus memuat yaitu : 1. Universalitas, 2. Akuntabilitas, Tidak Terpisahkan, Transparansi, 5. Partisipasi, 6. Non-Diskriminasi. Pembatasan HAM diatur oleh Undang-undang. Materi muatan HAM harus ada pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah yaitu di Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Tahap Pengharmonisasian, Tahap Pembulatan dan Tahap Pemantapan Konsepsi, Tahap Penetapan dan Tahap Pengundangan Peraturan Perundang-undangan. Pedoman Materi muatan HAM Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2017 yang didalamnya memuat sebanyak 28 Komponen Substansi yang harus dipenuhi yaitu : 1.Hak untuk Hidup, 2.Bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, 3.Larangan Perbudakan, 4.Kebebasan dan keamanan pribadi, 5.Perlakuan terhadap orang yang dirampas kebebasannya, 6.Kebebasan berpendapat dan berekspresi, 7.Hak atas proses peradilan yang adil, 8.Perlindungan anak, 9. Perlindungan keluarga, 10. Jaminan bebas dari perlakuan diskriminasi antara warga negara dan non warga negara (Orang asing), 11. Kebebasan dari campur tangan yang sewenang-wenang/secara tidak sah (tidak satupun campur tangan boleh dilakukan kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh Hukum), 12. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama serta untuk menjalankan ibadah menurut agama, kepercayaan dan budayanya, 13. Hak partisipasi dalam pemerintahan, 14. Kebebasan bergerak, 15. Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, 16. Rumah yang layak, 17.Penyandang disabilitas, 18. Lanjut usia, 19. Penggusuran paksa, 20. Pangan yang layak, 21.Pendidikan, 22.Standar kesehatan yang tinggi, 23. Kesehatan reproduksi, 24. Air, 25. Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan untuk kepentingan moral dan materi yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusastraan atau artistik dalam hal doa sebagai pencipta, 26. Jaminan sosial, 27. Hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, 28. Hak untuk kondisi kerja yang layak.

Perda HAM 6

Perda HAM 7

Pembatasan HAM harus didasarkan pada UU, Kepentingan Bangsa, Ketertiban Umum, Kebebasan Dasar dan Kesusilaan. Proses Analisa PHD yang Berperspektif HAM dilakukan dengan metode Mencermati, Memilih Pisau Analisis, Menganalisa, Menyusun Rekomendasi. Adapun Rencana tindak lanjut dalam pencegahan peraturan perundang-undangan yang kurang berperspektif HAM yaitu : 

  1. Membuat database produk hukum nasional  dan daerah dalam sebuah aplikasi  (JIDH)
  2. Melakukan kerja sama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian dalam Negeri dalam hal pelaksanaan fungsi fasilitasi rancangan PHD sebelum diberikan nomor registrasi.
  3. Kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk ikut melakukan proses fasilitasi (memberikan analisis dari perspektif HAM terhadap rancangan PHD).
  4. Panduan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail