Kemenkumham Jabar Ikuti Pembinaan Pengelolaan LAPOR! Dan SIPP dari Biro Hukerma

Kemenkumham Jabar Ikuti Pembinaan Pengelolaan LAPOR! Dan SIPP dari Biro Hukerma

Artboard 5Artboard 3Artboard 5Artboard 5Artboard 5Artboard 5

BANDUNG – Selaku pembina LAPOR! dan SIPP Kementerian Hukum dan HAM, hari ini (Senin, 27/02/23) Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Pembinaan Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) secara virtual. Kegiatan pembinaan diikuti oleh seluruh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tampak hadir di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin Kabag Prohumas Kemenkumham Jabar Archie Tigor Mangunsong, Kasubag Humas, RB dan TI Ginni Dewi beserta staf.

Untuk mencapai visi dalam good governance melalui pengintegrasian sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Pemerintah Republik Indonesia membentuk LAPOR! sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan. Dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB, Kemenkumham RI berhasil mendapatkan penghargaan sebagai salah satu 30 peserta terbaik kategori instansi pemerintah umum. Selain 30 peserta terbaik, Kemenkumham juga termasuk 1 dari 17 peserta yang berhak mendapatkan Piala Anggakara Birawa. Kemenkumham menjadi satu diantara dua kementerian yang mendapatkan piala Kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik.

Sedangkan SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu yang dikelola Kemenpan-RB meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Tujuan dari aplikasi SIPP ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menemukan informasi yang dibutuhkan seputar pelayanan publik.  Kini SIPPN mengalami rebranding dan berubah menjadi CariYanlik untuk menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap.

Membuka kegiatan, Kabiro Hukerma Hantor Situmorang mengingatkan bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik memberikan kewajiban kepada K/L untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mengenai pelayanan publik serta penanganan pengaduan secara cepat dalam hal ini melalui aplikasi LAPOR!

Setiap K/L berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait pelayanan publik. Informasi yang dimaksud dapat berupa informasi mengenai tarif/biaya, waktu dan prosedur layanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti pungutan liar. Selanjutnya, pengelolaan LAPOR! membutuhkan penanganan aduan secara cepat. Pengelolaan LAPOR! sendiri dipantau secara langsung oleh admin pusat (Kantor Staf Presiden)” Jelas Hantor.

Menutup sambutan, Hantor berharap seluruh peserta memperoleh tambahan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan aplikasi LAPOR! maupun SIPP.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan agar memperoleh tambahan pengetahuan dalam pengelolaan kedua aplikasi ini. Melalui kegiatan ini pula kita akan mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aplikasi LAPOR! maupun aplikasi SIPP dalam tahun sebelumnya guna menemukan solusi perbaikan untuk pelaksanaan kedepannya sehingga Kementerian Hukum dan HAM mampu memperoleh kinerja dan penghargaan yang lebih baik” Tutur Hantor.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pembinaan aplikasi LAPOR! oleh Analis Pertimbangan Hukum Nur Laila dan pemaparan pembinaan aplikasi SIPP oleh Pranata Hubungan Masyarakat Soni Hartanto serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

(Red/Foto: Hap/Rmdn)


Cetak   E-mail