KEMENKUMHAM JABAR GANDENG DITJENIM LAKUKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN TAHUN 2023 KEPADA JAJARANNYA

KEMENKUMHAM JABAR GANDENG DITJENIM LAKUKAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN TAHUN 2023 KEPADA JAJARANNYA

IM 1IM 2IM 3IM 4IM 5

BOGOR - (Selasa, 05/07/2022). Kemenkumham Jabar bersama Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Anggaran Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriyana dan dihadiri Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Keimigrasian Dadan Gunawan yang sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Tim Penyusun Anggaran Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Peserta dari Jajaran Imigrasi Jawa Barat. 

Dalam sambutannya Yayan menyampaikan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Anggaran Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Keimigrasian ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Tahun Anggaran 2023 khususnya pada Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan kinerja yang diharapkan, sehingga kita dapat mencapai target kinerja yang diharapkan dengan efisien.

Dalam menyusun rencana anggaran, tidak bisa kita lakukan secara asal-asalan atau hanya didasarkan pada keinginan Satuan Kerja semata, tetapi harus mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan, serta harus dapat mendukung rencana kerja Kementerian, khususnya rencana kerja pada Unit Eselon I-nya masing-masing –dalam hal ini, Direktorat Jenderal Keimigrasian. Seluruh Satuan Kerja wajib untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dengan mengacu pada Rencana Kerja Kementerian yang telah ditetapkan sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran, business process, postur anggaran, serta standarisasi kegiatan. Tidak lupa, Satuan Kerja juga harus memperhatikan target yang telah ditetapkan, serta merujuk pada SBM dan SBK dalam mendistribusikan anggaran.

Kenaikan anggaran di tahun mendatang selaras dengan peningkatan target Rincian Output yang dialokasikan oleh Unit Eselon I kepada masing-masing Satuan Kerja. Dalam artian, dengan adanya peningkatan anggaran, maka menunjukkan bahwa kita juga harus meningkatkan kinerja sehingga dapat mencapai target yang kian meningkat. Pada kegiatan ini seluruh Satuan Kerja menerima arahan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran dari Bapak Kepala Bagian Program dan Pelaporan Sesditjenim beserta Tim, dengan harapan bahwa usulan anggaran pada Tahun 2023, khususnya pada Satuan Kerja Keimigrasian di wilayah Jawa Barat, telah sesuai dengan petunjuk penganggaran yang telah ditetapkan. 



(red/foto : Vta).

Cetak