KANWIL KUMHAM JABAR TERIMA KUNJUNGAN KERJA BAPEMPERDA KAB. TASIKMALAYA

HMS 0816

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat terima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (05/08/20).

Bertempat di Ruang Legal Drafting Ismail Saleh, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Yayan Achmad Sufyani bersama JFT Perancang Perundang-undangan Hafiel, JFT Perancang Perundang-undangan Erdian sambut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami beserta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah 18 orang.

Pada awal kegiatan, Yayan sambut, "Kami siap berkolaborasi, bekerja sama untuk membantu bapak ibu dalam pengusulan hibah lahan bagi Lapas Tasikmalaya. Kanwil Kemenkumhan sangat mengapresiasi usulan ini. Kantor Wilayah selalu terbuka melayani konsultasi dan koordinasi dari unsur pemerintah daerah maupun DPRD di seluruh Jawa Barat, yang tentunya dengan kondisi Pandemi Covid-19 dan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tidak lain sebagai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa kewenangan harmonisasi produk hukum daerah berada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM." sambut Yayan.
Dilanjutkan dengan penyampaian oleh perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dimulai dengan perkenalan anggota rombongan serta tujuan kedatangan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksudkan untuk konsultasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Bapemperda dalam penyusunan program pembentukan perda.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Teknis antara DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

HMS 0835
Sebagai bagian dari pengaturan APBD, khususnya belanja daerah (semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan) dilakukan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menajdi kewenangan daerah.
Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal.
Belanja Daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Belanja Daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Daerah.
Berdasarkan Perpres 33/2020 standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Penetapan standar harga satuan dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD;
referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis standar belanja dan standar teknis standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada. Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
Belanja Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek belanja daerah.
(red/foto : Hot/Eca)HMS 0842

HMS 0853

Cetak