KANWIL KUMHAM JABAR TANDATANGANI KONTRAK DENGAN 21 PERUSAHAAN PENYEDIAAN BAHAN MAKANAN

KANWIL KUMHAM JABAR TANDATANGANI KONTRAK DENGAN 21 PERUSAHAAN PENYEDIAAN BAHAN MAKANAN

penandatanganan pengadaan bama 2

 penandatanganan pengadaan bama 3

 penandatanganan pengadaan bama 4

BANDUNG- Bertempat di Aula Soepomo Jl. Jakarta no. 27 lantai 2, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menggelar penandatangan kontrak pengadaan bahan makanan pada Lapas, Rutan, LPKA se-Jawa Barat Tahun 2021, Senin (04/01/2021).

Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala UPT/Pejabat Pembuat komitmen (PPK) UPT se-Jawa Barat dan PokjaUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kanwil serta sejumlah 21 perwakilan perusahaan penyedia bahan makanan.

Pada awal kesempatan, Ngadiono Basuki selaku Kepala Divisi Administrasi sekaligus Ketua UKPBJ menyampaikan, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk pemenuhan hak Tahanan/ Warga Binaan Pemasyarakatan dimana bahan makanan yang diterima oleh Tahanan/ Warga Binaan memiliki korelasi yang tinggi dengan potensi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban di Lapas/ Rutan, oleh karena itu agar dilakukan antisipasi hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini adalah wujud transparansi dan dapat menjadi momentum bersama untuk lebih bersinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku pembina dengan Seluruh Jajaran Unit Pelaksana Teknisnya serta para penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini khusus para penyedia bahan makanan." dalam laporannya.

Penunjukan Kelompok Kerja Pemilihan saat ini menjadi kewenangan Pusat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM, dalam penunjukan pokja pemilihan UKPBJ Pusat memprioritaskan para JFT Pengelola Barang dan Jasa yang ada di tiap-tiap Kantor Wilayah. Kantor Wilayah sebagai Sekretariat Perwakilan UKPBJ selaku diberikan kewenangan sebagai pusat penyelenggaraan pemilihan Penyedia di tingkat wilyah.

 penandatanganan pengadaan bama 5

 penandatanganan pengadaan bama 6

 penandatanganan pengadaan bama 7

 penandatanganan pengadaan bama 8

Pelaksanaan Tender dilakukan dengan mekanisme E-Tender LPSE dimana telah dilaksanakan standarisasi dokumen pemilihan yang mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan PerLKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia serta Permenkumham No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak Didik dan Narapidana. Penandatangan kontrak pengadaan Bahan Makanan pada Lapas, Rutan dan LPKA Tahun 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyediasesuai aturan yang berlaku.

Di dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi selaku penandatangan kontrak dan sekaligus saksi mengatakan, "Saat ini kita telah memasuki Tahun Anggaran 2021, dengan telah dilaksanakannya tender Pra DIPA Pengadaan Bahan Makanan untuk Tahanan, Anak Didik dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak untuk Tahun 2021 serta telah ditunjuknya pemenang tender sebagai penyedia pengadaan barang melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk 32 (tiga puluh dua) Unit Pelaksana Teknis dimana dari Pagu Anggaran Bahan Makanan Tahun 2021 sebesar Rp. 145.080.200.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) telah selesai dilaksanakan seluruhnya dengan nilai Rp.142.184.205.837,- (Seratus Empat Puluh Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)." katanya.

Imam Suyudi pun menegaskan, "Pengadaan Bahan Makanan pada Lapas/ Rutan saat ini menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), oleh karena itu saya minta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan para penyedia bahan makanan agar segala proses pengadaan bahan makanan pada Lapas, Rutan dan LPKA ini berjalan baik harus di ingat bahwa segala sesuatunya wajib dilaksanakan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku mulai dari Perpres, PerLKPP dan Permenkumham. Mari kita bergandeng tangan untuk melaksanakan Tahun anggaran 2021dengan PASTI : Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan ,Inovatif, untuk mewujudkan tekad kita Kementerian Hukum dan HAM dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan profesional demi mewujudkan JABAR JUARA." tegasnya. (Red/foto : Hot/Azs/Agies)


Cetak   E-mail