KANWIL KUMHAM JABAR SOSIALISASI KAN HKI KEPADA UMKM KABUPATEN BANDUNG

KANWIL KUMHAM JABAR SOSIALISASI KAN HKI KEPADA UMKM KABUPATEN BANDUNG

websiteArtboard 3

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, menghadiri kegiatan Sosialisasi HAKI Kepada UMKM yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung sebagai Narasumber dengan membawakan materi bertemakan “Pentingnya Peranan Merek Bagi UMKM”, hari ini (Rabu, 05/08/2020).

Dituturkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar bahwa, ada dua kategori besar pada HKI yaitu Hak Individu yang didalamnya terdapat Hak Cipta, dan Hak Industri yang diantaranya seperti Merek, Desain Industri, Hak Paten, Rahasia Dagang, serta DTLST, yang mana pada kesesmpatan ini di jelaskan oleh Kabid Pelayanan Hukum mengenai pengimplementasian nya pada suatu brand ternama yang ada diindonesia.

Diambil satu kajian mendetail pada HKI di kegiatan sosialisasi ini mengenai Merek, dimulai dari definisi dari Merek, Unsur dari Merek, Lingkup dari Merek, Latar belakang suatu perusahaan harus memiliki Merek, dan jenis-jenis Merek itu sendiri. Turut disampaikan ditengah Pandemi Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Jawa Barat benar-benar Mengoptimalkan penerimaan permohonan Pendaftaran HKI dengan menggalakan beberapa langkah, yang salah satunya adalah menerima layanan konsultasi pendaftaran secara online.

Terakhir dijelaskan pada kegiatan sosialisasi HAKI ini mengenai Peranan UMKM dan Kaitannya dengan HKI terutama Merek serta Program Pemerintah sendiri dalam menggalakan dan meneggakan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual, dan dijelaskan secara lebih lanjut mengenai pentingnya Perlindungan HAKI bagi Usaha Kecil dan Menengah.

websiteArtboard 3

websiteArtboard 3

(red/foto/edit: KI jabar/Toh)

Cetak