BANDUNG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyrakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Imigrasi Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Yana Rubiana, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Ferry Ferdiansyah gelar rapat persiapan SKD yang dilakukan secara CAT, diruang rapat Kepala Kantor Wilayah Lantai II Jl. Jakarta no.27, Bandung.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon Taruna-Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan CAT yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 25 Juli- 01 Agustus nanti akan dilaksanakan di Kanreg III BKN Bandung Jl. Surapati No. 10 Bandung.
Adapun persyaratan yang wajib dilakukan oleh catar:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga Asli
atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman
Kependudukan asli;
2. Peserta memakai pakaian dan membawa kelengkapan dengan ketentuan :
- baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- sepatu tertutup berwarna hitam;
- wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika
diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat
direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
4. Peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 17/SE/VII/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi peserta yang
tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti SKD dan
dinyatakan GUGUR;
5. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah
ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
6. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak
memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan
keikutsertaan peserta. (red/foto: Azs)