KANWIL KUMHAM JABAR RAZIA RUTAN KEBON WARU

rutan kebon waru 1

 

rutan kebon waru 2

 

rutan kebon waru 3

 

rutan kebon waru 4

 

BANDUNG- Menindak lanjuti surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bekerja sama dengan BNNP Jawa Barat, BNNK Bandung, Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Kamtib Bandung Raya gelar razia di Rutan Kelas I Kebon Waru Jl.Jakarta, Kota Bandung.

Razia yang dilakukan pada malam tadi Selasa (05/02/19) dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris. Razia yang dilakukan di blok lantai 1, 2 dan blok F (kamar isolasi) dan semua kamar hunian WBP Rutan Kebon Waru.

“ Pelaksanaan kegiatan ini juga berkaitan dengan program revitalisasi yang dicanangkan oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk WBP yang terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, sehingga apabila ada WBP yang kedapatan menggunakan narkoba akan dibina sesuai SOP  dan ditempatkan pada blok maximum security tanpa batas waktu  dengan tujuan untuk merubah perilaku WBP tersebut,” ujar Abdul Aris.

Tampak hadir dalam razia di Rutan Kelas I Kebon Waru Direktur Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan Lilik Sujandi.

“ Sebagai langkah yang progresif dan serius untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan maka kita minta  Lapas dan Rutan untuk dalam waktu 1 bulan sudah membersihkan keberadaan handphone ataupun alat-alat lain yang beresiko terhadap keamanan untuk segera dibersihkan, jaringan narkoba semuanya dapat diungkap dari modulasi komunikasi handphone ini, tentu menjadi tugas kita semuanya untuk melakukan pemberantasan seluruh barang yang dilarang ataupun saran yang beresiko untuk keamanan tentu akan dilakukan pemusnahan kecuali dari permintaan penyidik  diperlukan untuk pengembangan kasus kita serahkan atau kita pinjamkan jika sudah selasai akan dikembalikan ke kami dan nantinya akan kami musnahkan,” tegas Lilik dalam konfrensi pres.

“ Masuknya barang-barang seperti ini bisa saja melibatkan aktor-aktor pegawai atau pengunjung dan sebagainya di sinilah salah satu dari langkah serius dan progresif dalam pemberantasan narkoba, pemeriksaan di P2U harus diperketat, dan untuk Kalapas/Karutan harus berani menindak pegawai yang kedapatan berkhianat dengan memasukkan barang tersebut, termasuk pegawai yang menjadi kurir atau pemakai narkoba,” tambah Lilik Sujandi.

Adapun barang-barang terlarang yang berada di dalam blok hunian yang berhasil diamankan:

1.

Handphone

89 Buah

2.

Charger

86 Buah

3.

Headset

91 Buah

4.

Baterai

9 Buah

5.

Rice Cooker

21 Buah

6.

Gulungaan Kabel

14 Buah

7.

Senjata Tajam

40 Buah

8.

Kipas Angin

13 Buah

9.

Speaker Aktif

12 Buah

10.

Uang

221.473.000

“ Dengan langkah-langkah progresif ini sesuai apa yang diharapkan, kita mengadakan razia gabungan bekerjasama dengan BNNP dan BNNK dengan hasil yang memang luar biasa, mudah-mudahan kedepan dengan ini kita bisa menghilangkan barang-barang terlarang dari blok hunian,” kata Heri Kusrita Karutan Kebon Waru. (red/foto: Azis)


Cetak   E-mail