BANDUNG- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Lina Kurniasari dan beberapa staf ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Desentralisasi Layanan Legalisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (09/07/20).
Dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting, tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Sutrisno, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Agus Subandriyo, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Lumaksono.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terus melakukan reformasi birokrasi dengan berinovasi dalam hal percepatan pelayanan publik. Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkum HAM meluncurkan aplikasi Alegtron yang telah di-launching tahun 2018 lalu.
Alegtron adalah bentuk inovasi dalam hal percepatan pelayanan publik dalam proses legalisasi. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan legalisasi yang jauh lebih cepat, yaitu 3 jam saja. Sementara sebelumnya memerlukan waktu sampai 3 hari. Aplikasi Alegtron akan dikembangkan lebih lagi melalui masukan dan kritikan yang akan didapatkan melalui rapat ini.
Rapat telah dibuka secara resmi oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar dan langsung menjelaskan Permohonan Legalisasi Elektronik. "Pemohon mengajukan permohonan pada aplikasi legalisasi elektronik. Pengajuan akan diverifikasi oleh verifikator. Selanjutnya jika pengajuan lolos tanpa masalah, maka pemohon melakukan pembayaran voucher. Setelah itu pemohon melakukan pencetakan dan pengambilan stiker di Gedung AHU yang beralamat di Cikini, maka outputnya adalah stiker legalisasi." jelasnya.
Dalam paparannya, Santun menyampaikan, "Tahapan permohonan desentralisasi layanan legalisasi elektronik akan dirancang lebih baik sehingga pemohon tidak perlu datang ke Cikini Jakarta lagi."
"Bilamana rancangan ini lancar maka 5 Kantor Wilayah akan dijadi Pilot Projek untuk permohonan Legalisasi dari Kanwil Sulut, Sumut, Kaltim, Jabar, Jatim." ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Hendra Andi S. Gurning menegaskan, "Akan diberikan akses kepada operator untuk menginput nomor/nama pemohon, mesin cetak, komputer. Tidak perlu kalibrasi, nantinya akan ada pelatihan/trainning kilat untuk meningkatkan pemahaman layanan legalisasi elektronik ini." tegasnya.
"Sifat legalisasi harus melekat pada dokumennya dengan model stiker maka akan ditempelkan kepada dokumennya" tambahnya.
(red/foto : Hot)