KANWIL KUMHAM JABAR GELAR SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

seminar ki 1

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM gelar seminar tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Hotel Preanger jalan Asia-Afrika Kota Bandung, Kamis (07/06/18).

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Administrasi, Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin Kiemas, Kepala Divisi Keimigrasian, M. Henri, para pejabat Administrator dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala UPT dan Perwakilan UPT se-Bandung Raya.

Mengawali acara tersebut, Heriyanto selaku ketua penyelenggara acara menyampaikan laporannya bahwa peserta seminar ini diikuti sebanyak 220 peserta yang terdiri dari pimti pratama, administrator dan pengawas, JFT, JFU serta PPNPN.

"Maksud diselenggarakan seminar ini yakni untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN dalam mencegah pelanggaran KI di masyarakat dan untuk mendorong penegakan hukum KI oleh ASN Kemenkumham kepada masyarakat sedangkan tujuannya adalah supaya terciptanya pemahaman dan kesadaran dalam mencegah pelanggaran KI serta semakin meningkatnya penegakan hukum KI oleh ASN Kemenkumham kepada masyarakat." Kata Heriyanto.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Dodot Adikoeswanto dalam membuka kegiatan acara ini mengatakan, "Kekayaan intelektual (KI) merupakan hak intelektual paten seseorang dan yang akan mendapatkan manfaat dari hak ciptanya tersebut. Saat ini, di Indonesia sangat didominasi pembajakan hak cipta." ucapnya.

"Pelanggaran terhadap KI di Indonesia masih cukup tinggi, dari data Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kurun waktu 2011-2016 sebanyak 616 perkara, terdiri dari Hak Cipta sebanyak 316 perkara, merek sebanyak 274 perkara." sambung Dodot Adikoeswanto.

Untuk melindungi dan menghargai kekayaan intelektual dari pembajakan-pembajakan, Pemerintah telah membuat aturan untuk penindakan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual tersebut.

Seminar KI 1

Kepada para ASN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar yang mengikuti seminar ini, Dodot Adikoeswanto berharap agar selalu membantu dalam membentuk budaya hukum masyarakat serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kementerian Hukum dan HAM supaya hak kekayaan intelektual tersebut terlindungi.

Usai acara ini dibuka, dilanjutkan dengan pemaparan serta diskusi terkait Kekayaan Intelektual oleh narasumber, Ahmad Kapi Sutisna serta pemaparan terkait bentuk pelanggaran KI dan pencegahannya yang disampaikan oleh narasumber, Heriyanto yang dipandu oleh moderator, Suhartini. (red/foto: Humas Jabar)

seminar ki 2

Diskusi seminar KI 1

Diskusi Seminar KI 2

 

 

Cetak