KANWIL KUMHAM JABAR BERSINERGI DENGAN PEMKOT DEPOK DALAM HARMONISASI RAPERDA PERSERODA TIRTA ASASTA

2021//RaperdaTirtaAsasta00

2021//RaperdaTirtaAsasta0

2021//RaperdaTirtaAsasta1

BANDUNG- Selasa (20/04/21) Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Lina Kurniasari didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Depok Ery, Suherni, Anggriana Puspitasari bersama-sama berikan harmonisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Asasta Depok, yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Perseroda Air minum Tirta Asasta Depok adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Depok yang bergerak di bidang pelayanan air bersih. Penggunaan Air Minum Tirta Asasta bertujuan juga untuk mencegah kekurangan air tanah bagi masyarakat Kota Depok. Di samping itu, dalam menjamin pemenuhan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang termasuk ke dalam program pembangunan di Kota Depok, perlu adanya pengelolaan penyediaan sistem yang sehat, produktif dan berkelanjutan serta berkepastian hukum.

Tampak terhubung secara virtual memanfaatkan aplikasi Zoom, Bagian Hukum dan Ekonomi Pemerintah Daerah Kota Depok dan Muhammad Olik Abdul Holik selaku Direktur Utama Tirta Asasta serta Ade Dikdik Isnandar selaku Direktur Umum.

2021//RaperdaTirtaAsasta2

Pokok pikiran dalam pembahasan perancangan Peraturan Daerah ini selalu memuat dan menimbang unsur filosofis, sosiologis dan yuridis serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(Red/foto : Hot)

Cetak