KANWIL KUMHAM JABAR BERSAMA RUTAN LAPAS BANDUNG RAYA DISKUSI PERMENKUMHAM NO.40 TAHUN 2017

bama 1

 

bama 2

 

bama 3

 

bama 4

 

bama 5

 

BANDUNG- Diruang rapat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat lantai II Jl. Jakartya no.27 diadakan diskusi terkait Permenkumham no.40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak Dan Narapidana.

Rapat yang diketuai oleh Kepala Bagian Umum Eva Gantini yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Toni Sugiarto, dihadiri oleh perwakilan dari Lapas, Rutan LPKA Bandung Raya

Diskusi ini dilakukan guna untuk pembahasan berkaitan Dengan Persiapan, Pemilihan Penyedia Dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Bama Tahun 2019 di Lapas/ Rutan.

Telah diundangkanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana

Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PK.07.02Tahun  2009   tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan  bagi   Warga Binaan Pemasyarakatan di  Lembaga Pemasyarakatan dan  Rumah Tahanan  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2009    Nomor 406,   Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 406)  dicabut  dan   dinyatakan tidak berlaku, hal ini mengakibatkan adanya perubahan kebutuhan bahan makanan bagi Napi/ Tahanan pada tahun 2019.

Terdapat penambahan item bahan semula 18 item menjadi 22 item

Terdapat Perubahan koefesian pemakaian bahan dalam sikulus 10 hari

Perbedaan kebutuhan beras berdasarkan jenis kelamin dan usia

Tabel perhitungan HPS tidak dapat dijadikan sebagai Tabel Daftar kuantitas dan harga

Terdapat perbedaan antara Tabel perhitungan HPS dan Daftar Kebutuhan

Adanya perbedaan koefesien antara pembelian (bobot kotor) dan penggunaan (bobot bersih) bahan makanan.

Adapun hasil dari diskusi ini akan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna untuk persiapan pengadaan Bama di tahun 2019 nanti. (red/foto: Azis)


Cetak   E-mail