BANDUNG- Diruang rapat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat lantai II Jl. Jakartya no.27 diadakan diskusi terkait Permenkumham no.40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak Dan Narapidana.
Rapat yang diketuai oleh Kepala Bagian Umum Eva Gantini yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Toni Sugiarto, dihadiri oleh perwakilan dari Lapas, Rutan LPKA Bandung Raya
Diskusi ini dilakukan guna untuk pembahasan berkaitan Dengan Persiapan, Pemilihan Penyedia Dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Bama Tahun 2019 di Lapas/ Rutan.
Telah diundangkanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PK.07.02Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 406, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 406) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, hal ini mengakibatkan adanya perubahan kebutuhan bahan makanan bagi Napi/ Tahanan pada tahun 2019.
Terdapat penambahan item bahan semula 18 item menjadi 22 item
Terdapat Perubahan koefesian pemakaian bahan dalam sikulus 10 hari
Perbedaan kebutuhan beras berdasarkan jenis kelamin dan usia
Tabel perhitungan HPS tidak dapat dijadikan sebagai Tabel Daftar kuantitas dan harga
Terdapat perbedaan antara Tabel perhitungan HPS dan Daftar Kebutuhan
Adanya perbedaan koefesien antara pembelian (bobot kotor) dan penggunaan (bobot bersih) bahan makanan.
Adapun hasil dari diskusi ini akan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna untuk persiapan pengadaan Bama di tahun 2019 nanti. (red/foto: Azis)