KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT SERIUS DORONG LAHIRNYA POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS

Promosi dan Diseminasi KI Papandayan 1

 

Promosi dan Diseminasi KI Papandayan 2

 

Promosi dan Diseminasi KI Papandayan 3

Sore ini (Kamis,24/05/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Papandayan Bandung bagi 46 orang peserta yang berasal dari Dinas Pertanian Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasik, Garut, Subang, Cianjur, dan dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis se Bandung Raya.
Kegiatan ini mengusung tema " Pentingnya Inventarisasi Data Indikasi Geografis bagi Stakeholder Daerah sebagai salah satu upaya untuk Pelestarian Kekayaan Intelektual" diharapkan kegiatan ini memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenali dan mendaftarkan produk Indikasi Geografis mereka akan semakin meningkat dari sebelumnya.
Sebagai informasi, menurut data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hingga saat ini jumlah Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia berjumlah 46 (empat puluh enam) Indikasi Geografis, dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) diantaranya berasal dari Jawa Barat yaitu:
1. Tembakau Hitam Sumedang (Kab. Sumedang)
2. Tembakau Mole Sumedang (Kab. Sumedang)
3. Ubi Cilembu Sumedang (Kab. Sumedang)
4. Kopi Arabika Java Preanger (Kab. Bandung)
5. Teh Java Preanger (Kab. Bandung)
6. Beras Pandanwangi Cianjur (Kab. Cianjur)
7. Sawo Sukatali (Kab. Sumedang).
Serta satu potensi IG yang sedang dalam proses, yaitu Keramik Plered Purwakarta. Sebuah prestasi yang patut dibanggakan, mengingat Jawa Barat merupakan Provinsi dengan jumlah Indikasi Geografis terbesar di Indonesia. Sertifikat Indikasi Geografis bisa diberikan pada sumber daya alam hayati, hasil pertanian, pengolahan, bahkan hasil kerajinan tangan yang memiliki kekhasan dibandingkan produk dari wilayah lain. Sertifikat ini mempunyai beberapa manfaat penting. Pertama, bisa dijadikan patokan untuk menjaga kualitas dan keaslian suatu produk. Ini memberikan jaminan bahwa suatu produk bisa ditelusuri asalnya. Jaminan ini berguna untuk menghindarkan konsumen dari pemalsuan produk dan menjaga kredibilitas produsen/penjual. Manfaat kedua, peningkatan komoditas produk secara ekonomi. Konsumen yang mengerti bahwa produk Indikasi Geografis dijamin kualitas dan keasliannya akan mau untuk membeli dengan harga yang tinggi.

Indikasi Geografis juga untuk melindungi nama geografis dari suatu produk. Selama ini kekayaan Indonesia banyak dieksploitasi oleh orang asing atau negara lain, tanpa memberikan manfaat balik kepada Indonesia. Manfaat yang datang kemudian adalah, lokasi dari produk Indikasi Geografis dapat dijadikan sebagai obyek wisata. Sehingga dapat dikunjungi oleh wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara. Begitu banyak kekayaan produk khas asli Indonesia yang sudah selayaknya dilindungi agar tidak diakui oleh negara lain.  (red/foto : Humas).


Cetak   E-mail