Kanwil Kemenkumham Jabar Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Kekayaan Intelektual Atas Pelanggaran Merek Terdaftar

Artboard 1

Bandung - Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menindaklanjuti laporan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual terhadap Merek Blackhole Rebellion yang disampaikan oleh pelapor pada tanggal 01 Desember 2022.

Kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan oleh pelapor dan dilaksanakan dalam sehari dengan agenda berita acara wawancara antara pelapor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Rabu, 11/01/2023).

Dalam menindaklanjuti laporan ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, Aditya Amarullah dan disaksikan langsung oleh oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda serta didampingi oleh anggota pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual. Pelapor merek terdaftar Blackhole Rebellion, Mujiono menyampaikan bahwa ada beberapa pihak lain menggunakan nama merek Blackhole Rebillion untuk menjual barang konfeksi, baju atau sejenisnya pada kelas 25 tanpa seijin pemilik merek yang terdapat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

PPNS KI menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kekayaan intelektual ini bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan Pasal 100 s.d. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI serta menindaklanjuti ketahapan selanjutnya.

Selanjutnya Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar, Dona Prawisuda menyampaikan bahwa Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut. Untuk itulah, dalam melindungi pemilik hak atas kekayaan intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan perannya dalam mengumpulkan bukti-bukti secara objektif.

(Red/foto: Subbid KI; Editor: Aul)

artboard 4

Artboard 3

Artboard 3

Cetak