Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Pengisian Kuisioner SRA Bagi Notaris Jabar

Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Pengisian Kuisioner SRA Bagi Notaris Jabar

Sosialisasi Notaris 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner Sectoral Risk Assessment (SRA) Bagi Notaris dan Sinkronisasi Data Notaris di Wilayah Jawa Barat yang diikuti oleh para notaris wilayah Jawa Barat secara daring dan bertempat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Senin, 27/03/2023).

Membuka kegiatan ini dengan penyampaian laporan dan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Ahmad Kapi Sutisna serta Kepala Subbidang Pelayanan AHU Agung Dwi Putro, disampaikan bahwa dilaksanakannya sosialisasi Pengisian Kuisioner SRA yang akan dilakukan oleh 687 notaris di wilayah Jawa Barat bertujuan untuk melindungi para notaris dari keterlibatan tindak pelanggaran hukum seperti pencucian uang.

Berdasarkan pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) profesi notaris merupakan profesi yang rawan terlibat tindak pencucian uang, hal ini terutama disebabkan oleh masih adanya celah – celah dalam perundang – undangan seperti kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan pengguna jasa mereka. Oleh sebab itu perlunya notaris untuk menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa untuk mencegah keterlibatan notaris dalam tindak kriminal pencucian uang.

Saya berharap sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi seluruh Notaris Jawa Barat dan menjadi sarana untuk berdiskusi dengan para narasumber kegiatan sosialisasi ini, sehingga kita semua bisa melaksanakan tanggung jawab secara teknis dan moral dalam menjaga stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia” tutur Kakanwil Andika menutup sambutannya.

Melanjutkan kegiatan dengan pemaparan oleh narasumber dari PPATK, Mardiansyah, di sini disampaikan materi Penilaian Risiko Sektoral TPPU & TPPT yang membahas risiko – risiko yang dihadapi profesi notaris, selain itu juga dijelaskan mengenai detil ragam bentuk tindak pidana pencucian uang dan serta maraknya emerging threat yang muncul belakangan ini seperti praktik jual-beli akun rekening, penyalahgunaan e-commerce dan finansial lending tidak berizin. Selain pemaparan oleh narasumber, di sini juga dijelaskan tata cara pengisian form oleh moderator kegiatan.

(Red/foto: Aul)

Sosialisasi Notaris 5

Sosialisasi Notaris 5

Sosialisasi Notaris 5

Sosialisasi Notaris 5

 


Cetak   E-mail