KANWIL KEMENKUMHAM JABAR SOSIALISASIKAN MUDAHNYA LAYANAN PENDAFTARAN PERSEROAN PERSEORANGAN

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR SOSIALISASIKAN MUDAHNYA LAYANAN PENDAFTARAN PERSEROAN PERSEORANGAN

Sosialisasi PT 1Sosialisasi PT 6

BANDUNG -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat secara massive dan continue melakukan sosialisasi mudahnya pembentukan perseroan perorangan setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 yang dimaksudkan untuk setiap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat umum memiliki usaha. Pembentukan perseroan perorangan merupakan hal yang baru, setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat umum yang memiliki usaha khususnya di Jawa Barat, oleh karena itu Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM harus mampu mensosialisasikannya kepada masyarakat (Selasa, 21/09/2021).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai Instansi Vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah yang berada di wilayah, melakukan pelayanan publik kepada masyarakat diantaranya memfasilitasi pembentukan Perseroan Perseorangan ini. Melalui Portal Website ahu.go.id, masyarakat dapat mengakses secara mudah terkait syarat, ketentuan, dan pendaftaran Perseroan Perseorangan. Dengan dasar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas menjadi pedoman setiap individu untuk membuat perseroan perseorangan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah dengan Narasumber Nurial Anggraini dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji serta diikuti sebanyak 425 (Empat Ratus Dua Puluh Lima) peserta, yang terdiri dari pelaku usaha UMK dan Notaris perwakilan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI se-Jawa Barat serta dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom

Sosialisasi PT 2

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heriyanto dalam laporannya menyampaikan “Kegiatan sosialisasi  ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait pentingnya pendaftaran perseroan perorangan bagi UMK serta membangun kesadaran para pelaku usaha UMK untuk melakukan pendaftaran perseroan perorangan agar dapat membantu para pelaku usaha UMK dan mendorong perekonomian nasional”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo menyampaikan Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak Covid-19 melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan yang mudah dan ‘khas’ Indonesia. “Perseroan Perorangan ini merupakan sebuah terobosan regulasi yang memiliki ciri khas Indonesia dengan berbagai kelebihan dan tidak sama dengan perseroan perorangan yang diterapkan oleh negara lain. Kelebihan tersebut antara lain konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan”. UU Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Sosialisasi PT 3

Sosialisasi PT 4

Sosialisasi PT 5

Sosialisasi 9

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent. Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa. Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja Indonesia diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Sosialisasi PT 7

Sosialisasi PT 8

Karena dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat misalnya ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses ke perbankan tentu akan memerlukan akta notaris, sehingga menjadi lapangan jasa  bagi notaris. “Ketika perseroan perorangan ini maju dan berkembang sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai UMK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka, Perseroan Perorangan tersebut akan mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal, yang tentunya memerlukan akta notaris”. tutup Sudjonggo.



(red/foto : Adb). 


Cetak   E-mail