Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Disnaker Bekasi Terkait Viral Staycation Cikarang

Artboard 1

BEKASI - Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi mengutus Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Hasbullah Fudail dan jajarannya untuk melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadinasker) Kabupaten Bekasi dan berbagai pemangku kepentingan terkait Kasus Viral Dugaan Paksaan Kencan (staycation) Tenaga Kerja Outsourcing Wanita untuk Perpanjang Kontrak di Cikarang yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Komplek Perkantoran Pemda, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Senin, 08/05/2023).

Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi didampingi Kabid Hubungan Industrial Nur Hidayah menyambut baik kedatangan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Menurut Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Narasi berita terkait praktik perpanjangan kontrak outsourcing dengan kencan di perusahaan-perusahaan wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi viral sejak 30 April 2023.

Ada 2 (dua) perusahaan yakni Epson dan Mikuni yang diviralkan telah didatangi oleh Tim Pengawasan Gabungan yang terdiri dari Kemenakertrans, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Disnaker Kabupaten Cikarang dan DP3A tanggal 5 Mei 2023. Menurut Stakeholder Perusahaan, proses perpanjangan kontrak menggunakan standar kriteria yang baku berdasarkan penilaian secara berjenjang, dan juga tidak serta merta dilakukan oleh HRD Perusahaan bahkan penilaian turut diambil dari pandangan rekan kerjanya sendiri sehingga kecil kemungkinan praktek itu terjadi.

Perusahaan turut melakukan investigasi internal dan tidak ditemukan bukti-bukti yang membenarkan terkait narasi viral tersebut, seperti siapa pihak yang mengadu sebagai korban secara resmi didukung dengan surat pernyataan langsung yang dibuat oleh Perusahaan. Perusahaan mendorong Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan press release sebagai bentuk pemulihan nama baik bagi pihak perusahaan yang merasa terdampak dari viralnya narasi berita tersebut.

Menurut Kadisnaker Kabupaten Bekasi, investigasi yang telah dilaksanakan oleh Polres Metro Bekasi juga tidak ditemukan bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum sesuai narasi pemberitaan yang beredar dan viral di media sosial. Kabid Hubungan Industrial, Nur Hidayah, menyampaikan adanya aduan baru terkait dugaan pelecehan seksual ke Kepolisian dari seorang mantan karyawati (AD) outsourcing PT. IKEDA sebagai Perusahaan penyedia karyawan outsourcing untuk PT. KAO. Polres Metro Bekasi akan mengundang pelapor pada hari rabu ini tanggal 10 Mei 2023 untuk dimintai kesaksian, kemudian hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Polres Metro Bekasi mengundang terlapor.

Untuk menindaklanjuti dan mencengah berbagai kejadian ini, Jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan menggalakkan sosialisasi tentang hak-hak pekerja perempuan, serta bekerjasama dengan DP3A dalam penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya Cikarang.

Sementara Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dipimpin Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail menyarankan penerapan Bisnis dan HAM untuk mendorong para Pelaku Usaha (Perusahaan) dalam menerapkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia di lingkungan Kerjanya. Secara internal, karyawan akan merasa lebih nyaman bekerja pada perusahaan yang komitmen pada HAM sehingga meningkatkan kinerja perusahaan secara umum. Secara eksternal, dengan memastikan bahwa penerapan perlindungan HAM juga turut diaplikasikan pihak ketiga yang bekerjasama seperti rantai pasok dan distributor. Pada akhirnya, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM, sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global dan melengkapi “Growing Respects for Human Rights” dengan Perspektif ISO 26000.

(Red/foto: Bidang HAM)

Artboard 2


Cetak   E-mail