KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN WORKSHOP TINGKATKAN PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN WORKSHOP TINGKATKAN PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN

1

2

3

4

5

BANDUNG-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Maulidi Hilal hadiri Kegiatan Workshop Bagi Petugas Pemasyarakatan di Bidang Penilaian Lingkup Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang bertempat di Hotel Mercure Bandung Nexa. Pada hari ini, Selasa (05/07/22).

Tampak hadir Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Budi Sarwono, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman, Perwakilan Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bandung serta KPKNL Cirebon.

Hal yang mendasari kegiatan ini adalah Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,  Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH.10.PW.01.01. Tahun 2011 Tentang Pengawasan Internal Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2022. Sedangkan anggaran dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2022.

Kegiatan ini pun bermaksud untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan basan dan baran, memaksimalkan pelayanan dalam pengelolaan basan dan baran di rupbasan, mengoptimalkan hasil rencana kerja rupbasan dalam hal pemberian layanan di bidang pengelolaan basan dan baran, mengkoordinasikan program terkait di bidang pengelolaan basan dan baran dengan instansi terkait dan memberikan masukan-masukan kepada kanwil jawa barat terkait program di bidang pengelolaan basan dan baran.

Dalam paparan materi yang diberikan, konsep dasar Penilaian Rupbasan dan penafsiran harus sama, yaitu ada Penilaian Pemerintah dan Penilai Non-Pemerintah/Penilai Publik. Di samping itu, konsep harga yang mengacu pada sejumlah Uang yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli dalam dalam suatu transaksi. Yang tak kalah pentingnya, harus bersifat fakta karena sudah terjadi transaksi.

Sedangkan, konsep nilai itu sendiri terdiri dari harga yang sangat mungkin disepakati oleh pembeli dan penjual dari suatu barang atau jasa. Tidak hanya itu, harus bersifat opini karena belum terjadi transaksi. Konsep Biaya yaitu Sejumlah uang untuk memproduksi suatu property. Unsur dan faktor pembentukan nilai terdiri dari faktor internal. Demand and desire, Utility, Scarcity, Transferability, faktor eksternal, Ekonomi, Lingkungan, Politik (sumber utama) dan Sosial.


Cetak   E-mail