Kanwil Kemenkumham Jabar Kembangkan Budaya Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Wilayah Garut Melalui Penyuluhan Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Kembangkan Budaya Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Wilayah Garut Melalui Penyuluhan Hukum

1

2

GARUT-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat laksanakan Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Maret  2023 Pukul 13.30 s/d selesai bertempat di Moon Terrace Cafe and Resto, Kabupaten Garut.

Kegiatan dihadiri oleh Ibu Fujiasti Pratama R ,SH (Bagian Hukum Setda Garut), Bapak Dudi Sunardi Sumantri ( Pembuat Ring Back Tone, Music Director), Anggota PAPRI (Persatuan artis, penyanyi, pencipta lagu dan pemusik Republik Indonesia), JFT Penyuluh Hukum dan Undangan/Peserta dari masyarakat, Kelompok yang berjumlah 50 Orang.

Dalam paparannya, Bapak Dudi menyampaikan poin-poin sebagai berikut :

- Pencatatan lagu harus jadi prioritas bagi musisi karena memperjelas kepemilikan hal cipta terutama bila terjadi sengketa. Lebih jauh pencatatan juga bagian dari membentuk budaya organisasi  bisnis musik yang lebih baik.

- Banyak lagu yg didaftarkan di ring backtone namun belum di daftarkan hak ciptanya pada saat 2003.

-Proses penciptaan sebuah lagu/musik melibatkan banyak pihak, apalagi jika lagu/musik sudah masuk ke pasaran dan dicetak dalam bentuk fisik ataupun digital . Mulai dari pencipta lirik, composer, performer atau pelaku pertunjukan, produser fonogram, label, hingga lembaga penyiaran menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Lagu/musik merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yakni hak cipta.

- Banyak orang lalai untuk mendaftarkan karya ciptanya dikarenakan itu lagu daerah, namun pada kenyataannya lagu daerah skrg banyak yg mendunia yg akhirnya negara lain yg mengklaimnya padahal itu musik asli sunda contohnya tapi berhasil di klaim oleh negara philipina.

- musik daerah sudah mulai menurun, terutama musik sunda tahun 2021 hanya ada 2 produksi lagu.


Cetak   E-mail