Kanwil Kemenkumham Jabar Kaji Ulang Terkait Rotasi Wilayah Kerja/Zonasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dengan Penuh Pertimbangan

1

BANDUNG-Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Lina Kurniasari didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini kumpulkan seluruh tenaga Perancang Peraturan untuk membahas bersama terkait kebijakan wilayah kerja (zonasi). Pada hari ini, Senin (09/01/23) yang bertempt di Ruang Ismail Saleh.

Hal yang mendasari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang bernomor 22 Tahun 2018 yaitu tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak dirumuskan dengan jelas masa waktu wilayah kerja perancang peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan hasil diskusi, melihat faktor kondisi dan karakteristik Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari kabupaten/kota dan perancang yang cukup banyak, sehingga perputaran perancang di Kantor Wilayah Jawa Barat diusulkan dengan masa waktu wilayah kerja selama 1 (satu) tahun, dengan pertimbangan:

a. Perputaran pemerintah daerah lebih cepat dan merata dari aspek:

1) Pemenuhan angka kredit bagi perancang;

2) Jarak tempuh kerja sama teknis ke pemerintah daerah; dan

3) Koordinasi pembentukan produk hukum daerah, termasuk pelaksanaan pengharmonisasian.

b. Terkait dengan permasalahan, permintaan pemerintah daerah untuk masa waktu perancang selama 2 (dua) tahun, maka diberikan solusi melalui pemerataan pemahaman dan kemampuan perancang peraturan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perancang mana pun.


Cetak   E-mail