KANWIL KEMENKUMHAM JABAR JEMPUT BOLA, PERDANA LAKUKAN DISEMINASI LAYANAN APOSTILLE

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR JEMPUT BOLA, PERDANA LAKUKAN DISEMINASI LAYANAN APOSTILLE

CIREBON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) berikan diseminasi layanan apostille lebih awal dari target yang telah ditentukan, menjadikan Kemenkumham Jabar sebagai Kantor Wilayah yang pertama melaksanakan diseminasi kepada para stakeholders, (Rabu, 06/07/2022).

apostille5


Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto yang sebelumnya diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna,. Diseminasi layanan apostille ini dihadiri secara langsung Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas Khusus Narkotika Cirebon, Lapas Kuningan, perwakilan UPT Pemasyarakatan di wilayah Ciayumajakuning, para stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Notaris, dosen, dan mahasiswa se-Cirebon Raya.

apostille5

Dilaksanakan di The Luxton Hotel Cirebon, diseminasi layanan apostille dihadiri langsung sebagai narasumber Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Sri Yuliani, dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya Agvirta Armilia Sativa.

Bertindak sebagai moderator, Ahmad Kapi Sutisna mengawali diseminasi dengan pembuka terkait tujuan dan maksud diadakannya diseminasi layanan apostille (baca: aposti, red).

apostille5

Paparan yang disampaikan narasumber pertama Agvirta diawali dengan pengenalan mengenai layanan apostille yang berada dalam tugas pokok dan fungsi Ditjen AHU Kemenkumham RI. Tujuan dibentuknya Konvensi Apostille adalah untuk menghilangkan persyaratan terdahulu yakni legalisasi, mengganti proses yang panjang dan memakan biaya dengan permohonan sertifikat Apostille yang diterbitikan oleh otoritas berwenang di negara tempat asal dokumen.

Dasar hukum berlakunya apostille adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik Berita Negara Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022, dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

Agvirta menegaskan dengan adanya inovasi yang diluncurkan Ditjen AHU terhadap layanan apostille pada laman apostille.ahu.go.id memberikan banyak manfaat. "Adapun benefit yang bisa didapatkan antara lain meningkatkan kualitas pelayanan publik, memfasilitasi sirkulasi dokumen, menyederhanakan birokrasi, meningkatkan investasi, menghemat waktu dan biaya, meringankan sumber daya konsuler, mencegah penundaan transaksi bisnis, dan memfasilitasi mobilitas lintas-batas privat dan komersial", terang Agvirta.

apostille5

Lebih lanjut Agvirta memaparkan secara rinci mulai dari negara yang terdaftar dalam aksensi konvensi apostile, rangkaian proses bisnis otentikasi dokumen publik, jenis verifikasi dan otentikasi dengan apostille, output yang diberikan yaitu berupa sertifikat sampai dengan rincian tarif PNBP sejumlah seratus lima puluh ribu rupiah per dokumen.

Sesi selanjutnya, paparan disampaikan oleh Sri Yuliani selaku Direktur TI AHU yang mengulas melalui paparannya tentang teknis bagaimana melakuan permohonan apostille dimulai dari proses registrasi, item data pendukung yang harus dipenuhi saat registrasi maupun unggah dokumen, sampai dengan estimasi penyelesaian permohonan.

 apostille6

"Layanan permohonan apostille yang tergolong baru ini akan secara bertahap kami gencarkan sosialisasinya, karena mengingat kebutuhan dan kapasitas setiap daerah pasti berbeda. Oleh karenanya Ditjen AHU memfasilitasi dengan panduan yang dapat diakses secara transparan melalui laman ahu.go.id. Kedepan terkait layanan apostille ini akan terintegrasi dengan semua stakholders Kementerian/Lembaga lainnya seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021", jelas Sri Yuliani.

Mengakhiri paparan narasumber kedua, Ahmad Kapi Sutisna memberikan kesimpulan dan mengawali sesi tanya jawab yang cukup memberikan respon dari berbagai stakeholders dari Kementerian/Lembaga lain, notaris, dosen, maupun mahasiswa. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan Diseminasi Layanan Apostille yang diwakili Ahmad Kapi Sutisna kepada para Narasumber dari Ditjen AHU.

apostille11

apostille11

apostille5

apostille11

apostille11apostille11

(red/photo: rar)

Cetak