Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas

websiteArtboard 1

websiteArtboard 1

websiteArtboard 1

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai SBSK secara Virtual. Pada hari ini, Selasa (17/01/23) yang bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Tampak mengikuti, Kepala Divisi Administrasi Anggiat FerdinanKepala Bagian Umum Ferry FerdiansyahKepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana bersama staf BMN Kanwil Kemenkumham Jabar. Kegiatan dibuka oleh Novita Ilmaris selaku Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM RI yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai SBSK.

websiteArtboard 1

Terdapat 4 penggolongan terkait SBSK kendaraan dinas menurut PMK No 172/PMK.06/2020 adalah sebagai berikut :
a. Tingkat kantor wilayah disediakan satu unit kendaraan dinas jabatan (roda 4) untuk Kepala Kantor dan empat kendaraan untuk Kepala Divisi (roda 4), sedangkan untuk kendaraan dinas operasional (roda 4) adalah sejumlah pejabat eselon III ditambah satu unit untuk sekretariat.
b. Untuk UPT dengan Kepala Kantor setingkat eselon II disediakan satu unit kendaraan dinas jabatan (roda 4) untuk Kepala Kantor dan
sedangkan untuk kendaraan dinas operasional (roda 4) adalah sejumlah pejabat eselon III yang ada di UPT tersebut
c. Untuk UPT dengan Kepala Kantor setingkat eselon III disediakan satu unit kendaraan dinas jabatan (roda 4) untuk Kepala Kantor dan kendaraan dinas operasional adalah sejumlah 50% dari jumlah pejabat eselon IV (roda 4)
d. Untuk UPT dengan Kepala kantor setingkat eselon IV disediakan satu unit kendaraan dinas jabatan untuk Kepala Kantor (roda 4)

Sedangkan penggolongan rumah negara adalah sebagai berikut:
a. Rumah Negara Golongan I dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu, hak penghuniannya terbatas selama memegang jabatan tertentu tersebut.
b. Rumah Negara Golongan II disediakan untuk Pegawai Negeri suatu instansi, dan dikembalikan kepada Negara saat pegawai tersebut pensiun atau berhenti.
c. Rumah Negara Golongan III yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Di akhir kesimpulan Novita Ilmaris memberikan langkah strategi KPB terhadap kendaraan adalah sebagai berikut:
a. Untuk kendaraan rusak berat segera diusulkan penghapusannya
b. Untuk kendaraan hilang dapat segera mengusulkan dan memproses TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang selanjutnya diusulkan penghapusannya
c. Untuk kendaraan yang melewati masa manfaat tetapi kondisi masih baik dan tersedia anggaran pengadaan/sewa dapat segera melakukan transfer ke UPT lain dengan rujukan RKBMN UPT yg akan menerima

websiteArtboard 1


Cetak   E-mail