Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti Podcast Bicara HAM dari Ditjenham

Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti Podcast Bicara HAM dari Ditjenham

1

2

3

BANDUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya ikuti secara virtual Kegiatan Partisipasi Podcast Bicara HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang bertema “Pembaharuan KUHP Nasional dalam Perspektif HAM”. Pada hari ini, Senin (06/03/23) yang mengambil tempat di Rutan Kelas I Depok.

Kegiatan ini pun diikuti juga oleh sejumlah pegawai pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan seluruh jajaran pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia. Hadir langsung sebagai narasumber, Plt. Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dan dimoderatori oleh Triya Venisya Refsi Putri.

Pada kesempatan awal, Dhahana berdiskusi mengenai adanya beberapa substansi yang termasuk ke dalam penyusunan KUHP yang baru. KUHP yang baru saja disahkan oleh Presiden R.I. Joko Widodo (Jokowi) yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi pada  tahun ini. Substansi yang terkandung adalah substansi Hukum, Substansi Peraturan Perundang-Undangan dan Substansi HAM.

Selain itu, Dhahana juga menjelaskan perkembangan sejarah KUHP, yang pada awalnya merupakan produk Belanda pada jaman kolonialisme justru mengadopsi dan melindungi kepentingan dari kolonial yang tentunya membatasi kemerdekaan. Kini Indonesia boleh berbangga mempunyai produk KUHP sendiri.

Tidak hanya itu, Dhahana juga membahas sedikit tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, adat tertentu. Hal ini pun diadopsi menjadi ketentuan yang didalamnya harus ada kriteria bahwa sesuai dengan Pancasila, Konstitusi dan HAM. Dhahana juga membahas tentang Restorative justice yang adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Lebih lanjut, Dhahana pun membeberkan tentang pidana Hukuman Mati. Pidana Hukuman Mati di Indonesia merupakan pidana alternatif yang mengadopsi pro dan kontra, ada yang mendukung dan juga ada yang tidak. 168 negara di dunia telah menghapuskan pidana ini namun Indonesia merespon terhadap pidana ini namun bukan sebagai pidana pokok. Namun ada hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim yaitu narapidana akan diassessment dengan masa perjuangan 10 tahun apakah berkelakuan baik, apakah mempunyai rasa penyesalan dan apakah mempunyai harapan hidup yang besar. Yang melaksanakan assessment tersebut bukanlah Kepala Lapas maupun Rutan (hal ini yang sempat dibincangkan oleh Pengacara terkemuka), melainkan tim assessment yang dibentuk beranggotakan khusus yang didalamnya terdapat dokter, psikolog dan lainnya sebagaimana kebutuhan penilaian.

Sampai pada akhir kesempatan, kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab.


Cetak   E-mail