Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Penutupan Mobile Intelectual Property Clinic

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Penutupan Mobile Intelectual Property Clinic

1

2

3.1

3

4

56

BANDUNG-Mengakhiri Program Unggulan Mobile Intelectual Property yang telah berlangsung sejak awal Tahun 2022 sampai pada bulan Agustus 2022, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Subbidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda dan sejumlah stafnya ikuti secara virtual kegiatan penutupan Mobile Intelectual Property yang berlangsung di Sumatera Selatan. Pada hari ini, Jumat (23/09/22) yang bertempat di Ruang Sahardjo dan Ruang Kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar.

Tampak hadir Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto dan turut menyaksikan sejumlah Bupati, Walikota dan perwakilan dari unsur Forkopimda di wilayah setempat.

Jumlah kekayaan intelektual yang terus tumbuh dan terlindungi di Indonesia akan menjadikan Indonesia negara maju jika pemerintah dan masyarakat bekerja sama menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pondasi perekonomian. salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Tahun 2022 yaitu klinik kekayaan intelektual bergerak antara DJKI dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan serta menggali potensi kekayaan intelektual yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia di 33 provinsi.

Melalui Mobile Intelectual Property Clinic, permohonan KI pun mengalami kenaikan yang signifikan. Di Tahun 2021 tercatat 93.134 sedangkan di Tahun 2022 tercatat 123.710 yang berarti peningkatan dirasakan sampai 33%. Di samping itu, terjalinnya 141 Perjanjian Kerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder KI.

Kemudian, Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan,”Saya mengapresiasi program unggulan Mobile Intelectual Property Clinic ini yang dapat meningkatkan perekonomian. Di samping itu, meminimalisir kecurangan-kecurangan KI dan yang terpenting bagi masyarakat dapat mengetahui dan terlindungi haknya melalui sosialisasi. Untuk itu, dibutuhkannya peran kepala daerah dan stakeholder KI agar bisa lebih meningkatkan lagi pelaku UMKM, pemenuhan hak masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Kepada Kepala Daerah dan stakeholder lainnya mari kita monitor hal ini, bekerja sama agar dapat menimbulkan lebih lagi manfaat yang diharapkan.” tegasnya.

Pada kesempatan terakhir, acara pun dilanjutkan dengan pemberian pencatatan kekayaan intelektual kepada sejumlah perwakilan Kepala Daerah oleh Plt. Dirjen KI Razilu.

 

Cetak