Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Sidang Tindak Pidana Keimigrasian WNA di Cirebon

Artboard 1

CIREBON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dalam rangka memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai saksi ahli dalam persidangan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) (Kamis, 25/05/2023).

Setelah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan beserta staff mendatangi Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan terhadap terdakwa Mohd. Rizal Bin Ilias. Dalam persidangan ini selain Kabid Gatut sebagai saksi ahli, juga turut hadir 4 orang saksi lainnya yang menyampaikan keterangan mereka kepada para Hakim persidangan.

Dalam penyampaian keterangan oleh Saksi Ahli Gatut, disampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan Tindak Pidana Keimigrasian sesuai Pasal 119 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku sebagai WNA di Indonesia. Selain itu Gatut juga menjelaskan bahwa Petugas dan Penyidik dari Kanim Cirebon telah menjalankan Tugas dan Fungsi mereka telah sesuai dengan SOP Pengawasan, Penyelidikan dan Penyidikan yang telah ditetapkan.

Seusai penyampaian keterangan oleh para saksi, Hakim Ketua menutup jalannya persidangan kali ini untuk dilanjutkan kembali pada persidangan selanjutnya.

(Red/foto: Divisi Keimigrasian)

Artboard 3

Artboard 3


Cetak   E-mail