KANWIL KEMENKUMHAM JABAR GELAR TELECONFERENCE DENGAN PUSAT CEGAH CORVID-19

teleconfrence sekjen kemenkumhamRI corona 1

teleconfrence sekjen kemenkumhamRI corona 2

teleconfrence sekjen kemenkumhamRI corona 3

teleconfrence sekjen kemenkumhamRI corona 4

 

BANDUNG - Siang ini (Senin, 16/03/2020) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengikuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Bambang Rantam Sariwanto mengenai Pencegahan CORVID-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I.

“Sebelumnya kita telah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan CORVID-19 agar pencegahan yang dilakukan bisa menjadi maksimal. Untuk Capaian Kinerja di Triwulan I tahun 2020 dapat dilakukan melalui Teleconference apabila tatap muka tidak memungkinkan, begitupula dengan Penyerapan Anggaran tetap sesuai dengan target awal tidak ada yang berubah”. tutur Bambang.

“Ada pembagian kerja dalam mengurangi intensitas pertemuan yang diutamakan adalah Eselon I dan II sedangkan Eselon III dan Eselon IV tetap melaksanakan piket dalam rangka pencegahan dan penanganan CORVID-19 di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I”. ujar Bambang.

“Kedepan akan ada refokusing untuk memaksimalkan pencegahan CORVID-19, tetapi tidak mengganggu terhadap Penyerapan Anggatan dan Capaian Kinerja. Harapan saya, Kakanwil beserta jajarannya di daerah untuk segera merespons apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan CORVID-19”. tutup Bambang.

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menyampaikan :

Untuk turun langsung mengawal surat edaran dalam penanganan CORVID-19. Laksanakan Pembatasan kunjungan dan aktifitas yang melibatkan orang banyak.

Tidak ada Pameran Unggulan Narapidana, Porsenap di tahun 2020 ini terkecuali Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi dan Kerja Bhakti.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Joni Ginting menyampaikan:

Melaksanakan Pelayanan yang ada diluar Kantor Imigrasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) di tunda didahului dengan adanya sosialisasi

Bisa menjaga jarak dengan orang yang dilayani sepeti melakukan wawancara ada jarak tertentu.

Kepala Biro Perencanaan Iwan Kurniawan menyampaikan Surat Edaran untuk bekerja di rumah (Work at Home) akan diatur jam kerjanya muali pukul 08.00-16.00 dan tidak untuk meninggalkan rumah dengan selalu mengisi jurnal harian sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tetap bekerja. Refokusing kedepan akan diarahkan kepada Penanganan, Penanggulangan dan Pencegahan CORVID-19 di lingkungan satuan kerja masing-masing. Ini hal serius mari kita tindaklanjuti secara bersama-sama.

(red/foto : Humas).


Cetak   E-mail