Kanwil Kemenkumham Jabar Fasilitasi Kabupaten Pangandaran Kaji Perda Tekait Pajak dan Retribusi Daerah

Perancang Pangandaran

Pangandaran – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan kajian peraturan daerah Kab. Pangandaran terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di The Arnawa Hotel, Kabupaten Pangandaran (Senin, 09/01/2023).

Dalam kegiatan kajian Perda ini Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jabar Harun Surya dan Erdian duduk bersama dengan jajaran Pemkab Pangandaran membahas beberapa hal seperti Perda Pangandaran terkait pajak dan retribusi daerah, retrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, hingga analisa potensi pajak dan retribusi daerah demi kesejahteraan masyarakat Pangandaran.

Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah membuat perlunya Pemkab Pangandaran untuk mengevaluasi pajak dan retribusi daerah dan segera menetapkan Perda yang mengatur seluruh pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pangandaran.

(Red/foto: Subbid FPPHD; Editor: Aul)


Cetak   E-mail