Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Subang Harmonisasikan Raperda Perlindungan Masyarakat

Artboard 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kedatangan anggota DPRD Kabupten Subang di ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka kunjungan kerja melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (Selasa, 11/04/2023).

Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan dan Perundang – Undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan Tim Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Kab. Subang. Kedatangan kedua tim Pansus tersebut adalah untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang tahun 2022 dan harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam penyampaian oleh Ketua DPRD Kab. Subang Narca Sukanda dalam rapat ini, beliau meminta rekomendasi mengenai peraturan – peraturan apa saja yang harus diterapkan oleh tim Pansus I & II terkait LKPJ dan Raperda yang dibahas. Melanjutkan penyampaian oleh Ketua Pansus II, beliau menanyakan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi dari Perancang Kanwil Jabar terhadap harmonisasi Raperda yang telah diajukan sebelumnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Perancang Muda Hafiel menyampaikan bahwa koreksi tersebut disesuaikan dengan kewenangan Perda yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Hafiel juga menyampaikan kepada tim Pansus untuk melengkapi persyaratan agar bisa diharmonisasikan lebih lanjut kembali. Menambahkan penjelasan, Perancang Madya Yayan membenarkan bahwa peraturan yang dimasukan dalam Raperda sebelumnya sudah ada pada Perda lain sehingga tidak perlu untuk dimasukan ke dalam Raperda yang tengah disusun tersebut.

Kedepannya tim Pansus Subang akan kembali berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Perancang Kanwil Jabar Zonasi Subang supaya Raperda Perlindungan Masyarakat tersebut bisa disahkan dengan baik menjadi Perda.

(Red/foto: Aul)

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6

Artboard 6

 


Cetak   E-mail