KANWIL JABAR IKUTI KULIAH UMUM MENKUMHAM TENTANG HARMONISASI RAPERDA

KANWIL JABAR IKUTI KULIAH UMUM MENKUMHAM TENTANG HARMONISASI RAPERDA

vicon divyankum 2

BANDUNG- Jajaran Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAN Jawa Barat yakni Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pegawai dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Pelaksanaan Telekonferensi Harmonisasi Raperda seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dengan Pembicara langsung adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, senin (13/01).

Kegiatan teleconference ini dibuka dengan laporan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, di lanjutkan dengan pembukaan acara oleh Pelaksana Tugas BPSDM Kemenkumham RI, Min Usihen, yang memaparkan bahwa diadakannya e-learning melalui media teleconference ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membuka pengetahuan terkair punyusunan perda sesuai dengan ketentuan yang ada, dan terakhir sebelum dimulai sesi pemaparan materi dan tanya jawab diberikan terlebih dahulu arahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly.

Selanjutnya masuk ke kegiatan diskusi jarak jauh, dimulai dari Kanwil Sulawesi Utara kemudian Kanwil Jawa Tengah, dilanjutkan oleh Kanwil Kalimantan Selatan, dan yang terakhir dari Kanwil NTB, diskusi mengenai harmonisasi yang ditanyakan oleh para kakanwil melalui video conference langsung dijawab oleh Yasonna.

Selesai sesi diskusi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan arahan kepada JFT Penyusunan dan Perancang yang hadir dalam kegiatan video conference tersebut.
"Kira harus memberikan sosialisasi kepada para Pemerintah Daerah mengenai pengharmonisasian Rancangan peraturan daerah, agar kedepannya kita dapat menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, dan berguna bagi masyarakat" Ujar Sitinjak.

Kegiatan e-learning yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemenkumham RI ini dilaksanakan selama 2 hari sampai esok hari (Selasa, 14/01/2020) sebelum untuk sesi pertama ditutup terlebih dahulu pada siang ini setelah narasumber pertama, Kepala BPHN Kemenkumham memaparkan mengenai Urgensi Penyusunan Naskah Akademik dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah.

vicon divyankum 3vicon divyankum 4vicon divyankum 5vicon divyankum 6vicon divyankum 7vicon divyankum 8vicon divyankum 11vicon divyankum 12vicon divyankum 13vicon divyankum 14vicon divyankum 15vicon divyankum 16vicon divyankum 17vicon divyankum 18vicon divyankum 19vicon divyankum 20

(red/foto: Humas Kemenkumham Jabar_Miftafauzie)


Cetak   E-mail