KANWIL JABAR DORONG TINGKATKAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Sosialisasi Bankum 1Sosialisasi Bankum 2Sosialisasi Bankum 3Sosialisasi Bankum 4Sosialisasi Bankum 5

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pagi ini (Rabu, 22/05/2019) menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum dengan mengambil tema "Peningkatan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Guna Mewujudkan Kesamaan dihadapan Hukum Dalam Menciptakan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat". Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Liberti Sitinjak didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Kepala Bidang Hukum Nugi Syamsunugraha.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 80 orang peserta yang terdiri dari Perwakilan Kelurahan se-Kota Bandung, Perwakilan Kecamatan se-Kota Bandung, Paralegal-se Bandung Raya, Organisasi Bantuan Hukum se-Bandung Raya, Penyuluh Hukum dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto menyampaikan, “Diadakannya Kegiatan Sosialisasi ini adalah bertujuan untuk terciptanya Peningkatan Layanan Bantuan Hukum untuk mewujudkan kesamaan dihadapan hukum dalam menciptakan Zona Integritas (ZI)”.

Dalam hal memperluas akses keadilan bagi orang tidak mampu, Pemerintah melalui Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan akan membuka kembali  Verifikasi  dan Akreditasi bagi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Verifikasi dan Akreditasi ini dilakukan  setiap 3 (tiga)  tahun  terhadap Lembaga Bantuan Hukum  atau  organisasi  yang  memberi  layanan Bantuan Hukum sekaligus melakukan Evaluasi terhadap Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang telah ada. Tahun 2018 telah dilaksanakan Verifikasi Akreditasi terhadap 75 OBH di Jawa Barat, melalui proses penyaringan secara administrasi persyaratan diperoleh 11 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi sehingga jumlah OBH yang terakreditasi dan terverifikasi di Jawa Barat bertambah dari 37 OBH menjadi 47 OBH se-Jawa Barat yang akan bertugas membantu masyarakat miskin di Jawa Barat dalam membela kasus hukum yang dihadapinya secara cuma-cuma.

Program bantuan hukum telah dicanangkan menjadi Program Prioritas Nasional oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan Bantuan Hukum sekarang ini telah beradaptasi dengan tuntutan pelayanan publik melalui pelaksanaan e-government dengan berorientasi pada Zona Integritas. Program bantuan hukum ini merupakan salah satu pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan, tentunya pelayanan ini tidak boleh diciderai dengan praktik-praktik yang bertentangan dengan keadilan.

Peran para peserta dalam Sosialisasi Bantuan Hukum ini sangat diperlukan dalam mensukseskan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi orang miskin. Kita harus berkomitmen untuk mewujudkan Equality Before The Law yang selama ini menjadi salah satu asas yang terkandung dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berorientasi pada pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan Good Governance.

Kepala Kantor Wilayah Liberti mengajak kepada seluruh peserta Sosialisasi Bantuan Hukum : "Kedepan mari kita tingkatkan sosialisasi bantuan hukum bagi warga tidak mampu seperti ini agar pemenuhan pelayanan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia bisa terealisasi. Saya harap Jawa Barat kedepan akan tetap kondusif dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Barat selalu menjadi yang terdepan ". tutup Liberti. (red/foto : Robet/Adb).

Cetak