KANWIL JABAR BANGUN KOORDINASI DAN TINGKATKAN KERJASAMA DENGAN PEMDA MELALUI RAKOR FASILITASI HARMONISASI RAPERDA

Harmonisasi Raperda 15

CIREBON - Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, hari ini (Kamis, 04/03/2021) menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Instansi terkait di Daerah. Penyelenggaraan Rapat ini dilaksanakan di The Luxton Cirebon Hotel & Convention dan dipusatkan di sana dengan diikuti sebanyak 49 orang yang berasal dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab/Kota di Jawa Barat, Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kab/Kota, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab/Kota, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Fungsional Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, serta diikuti secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto menyampaikan Kegiatan Rapat dengan Instansi terkait ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Koordinasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kab/Kota sekaligus dalam rangka pemenuhan Target Kinerja B03 Kantor Wilayah Tahun 2021. menurut Heriyanto, Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan daerah dengan Instansi Terkait Di Daerah adalah untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, bertukar informasi serta penyamaan persepsi dalam rangka pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Narasumber kegiatan ini yaitu : 1. Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Eni Rohaeni, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Andri Amoes.

Harmonisasi Raperda 15

Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi turut menyampaikan Dalam melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah mempunyai Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang saat ini berjumlah 20 (dua puluh) orang, yang bekerja atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan tentang Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) dan Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perancang Kantor Wilayah perlu memperhatikan perkembangan yang terjadi di dalam pembangunan hukum di Indonesia. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 yang lalu. Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai tujuan menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Kebijakan Cipta Kerja yang ditetapkan Pemerintah, berimplikasi pada perubahan dan penyesuaian pengaturan di tingkat daerah. Sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap produk-produk hukum mana saja yang perlu disesuaikan atau dirubah atau bahkan dicabut dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Harmonisasi Raperda 15

Sebagai pihak yang melakukan harmonisasi rancangan produk hukum daerah, baik perancang Kantor Wilayah maupun Pemerintah Daerah perlu memahami substansi yang terkandung dalam kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mengimplementasikannya dalam bentuk penyesuaian produk hukum daerah terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan diselenggarakannya kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Dengan Instansi Terkait Di Daerah, diharapkan dapat membangun dan meningkatkan kerja sama serta koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat, dalam pembangunan produk hukum di daerah, terutama untuk mengikuti perkembangan hukum dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Harmonisasi Raperda 15

Harmonisasi Raperda 15

(red/foto : Adb)


Cetak   E-mail