KAKANWIL SUDJONGGO IKUTI ORIENTASI STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAM BERSAMA DITJEN HAM

KAKANWIL SUDJONGGO IKUTI ORIENTASI STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAM BERSAMA DITJEN HAM

Orientasi Hukum dan HAM 1Orientasi Hukum dan HAM 2Orientasi Hukum dan HAM 3Orientasi Hukum dan HAM 5Orientasi Hukum dan HAM 6

 

BANDUNG - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia R.I pagi ini (Selasa, 28/09/2021) menyelenggarakan Kegiatan Orientasi Bisnis dan HAM bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi di Indonesia. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia R.I Mulaimin Abdi. Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo bersama Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman Bisnis dan HAM bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait Strategi Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. 

Kementerian Hukum dan HAM telah mengemban tugas sebagai National Focal Point Bisnis dan HAM sejak bulan September 2020 dan berkolaborasi dengan kementerian terkait lainnya dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di Indonesia. Salah satunya adalah melaksanakan dialog multi pihak yang menghasilkan Bogor Road Map. Bertolak dari Bogor Road Map, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai upaya untuk mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Indonesia. GTN BHAM yang dirancang bukan hanya melibatkan unsur pemerintahan, namun juga melibatkan unsur asosiasi pengusaha dan masyarakat sipil sebagai mitra. 

GTN BHAM memiliki tugas antara lain, menyusun rancangan strategi nasional bisnis dan HAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan implementasi strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat pemerintahan pusat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di Kementerian/Lembaga, serta melaporkan hasil pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di Indonesia.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM juga telah meluncurkan aplikasi bernama Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) sebagai alat untuk melaksanakan self-assessment bagi perusahaan dalam menilai adanya pelanggaran HAM di dalam perusahaannya dan juga berfungsi sebagai media dalam melakukan upaya pemulihan. Adanya mekanisme pemulihan non-yudisial melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktorat Jenderal HAM ataupun melalui pos-pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di berbagai Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi salah satu bentuk perlindungan negara dalam mengupayakan adanya mekanisme pemulihan. 

Maka, penguatan dan peningkatan pemahaman bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai Bisnis dan HAM menjadi hal yang sangat penting terlebih peranan Kantor Wilayah yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah. Lebih lanjut, hal ini juga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengimplementasian Bisnis dan HAM secara maksimal. 

 

(red/foto : Rnd)


Cetak   E-mail