KAKANWIL (LIBERTI) KUKUHKAN TIM PORA TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

271119 TimPORAKecamatan 5

BANDUNG - Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 27/11/2019) bertujuan untuk meningkatkan Sinergitas diantara berbagai Institusi Pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Bertempat di Mason Pine Hotel Padalarang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Uray Avian dalam laporannya menyampaikan, "Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing melalui pembentukan tim pengawasan orang asing (TIMPORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah". Adapun Unsur Pemerintah yang dikukuhkan berjumlah 37 orang terdiri dari ; 1. Unsur Pemerintah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, 2. Komando Rayon Militer di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, 3. Kepolisian Sektor Wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan beberapa terobosan (breakthrough) yang telah Imigrasi lakukan seperti dalam hal pelayanan permohonan visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing melalui sistem online yang terintegrasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan juga sistem pengawasan keimigrasian yang berbasis QR Code, yang sudah menjadi kebijakan pemerintah adalah bukti konkrit yang memberikan kemudahan sekaligus melakukan transformasi pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi.

"Beberapa terobosan kebijakan ini memiliki tujuan utama yaitu memastikan keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional dan di sisi yang lain juga tidak mengganggu stabilitas keamanan negara. Oleh karena itu, menyeimbangkan secara simultan antara dampak positif dari adanya keberadaan orang asing di Indonesia dan menjaga agar situasi masyarakat tetap kondusif merupakan “The Art of Management” dari penerapan politik keimigrasian nasional secara “Selective Policy” yang sudah diterapkan selama ini." Ungkap Liberti.

Adapun Tim PORA ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Tugas ini dapat dilaksanakan melalui forum-forum koordinasi dan juga apabila diperlukan dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan. Dalam prakteknya setiap unsur anggota berperan penting dalam menjamin terlaksananya fungsi pengawasan orang asing sesuai kewenangan institusi masing-masing. "Kedepan kami secara terbuka kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka pengawasan terhadap orang asing, terutama dalam pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan Orang Asing. Kami siap melayani apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat." Ujar Liberti.

271119 TimPORAKecamatan 5

"Saya berpesan bagi para anggota Tim PORA untuk tetap mempertahankan kekompakan Tim dalam bekerja karena motto kita adalah : “OUR WORK IS A TEAM WORK” (pekerjaan yang kita hadapi adalah pekerjaan kita bersama). Dan perlu kita pahami juga bahwa konsep Tim PORA sejalan paradigma “The Whole Government Approach” dimana semua lini pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah bekerja untuk memecahkan persoalan yang dihadapi bersama." Tutup Liberti.

Acara dilanjutkan dengan Pengukuhan Tim PORA oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak dan dilanjutkan dengan Penyematan Rompi dan Topi TIMPORA Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat kepada Perwakilan Unsur terkait oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam sambutannya menyampaikan, "Kabupaten Bandung Barat mempunyai banyak destinasi wisata dan juga merupakan salah satu lokasi Proyek Strategis Pemerintah (PSN) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka sangat perlu adanya pengawasan orang asing dari tingkat terkecil seperti kecamatan, dengan bekerjasama dengan Komando Rayon Militer untuk isu pertahanan dan pengamanan wilayah dan Kepolisian Sektor dalam kewenangannya mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat."

"Keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kabupaten Bandung Barat sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bandung Barat merupakan hal penting, dan yang memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan." Ungkapnya.

"Kita semua perlu bekerja sama, ikut andil dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran WNA di negara kita, untuk itu sangat diharapkan bantuan dari seluruh peserta pengukuhan dan rapat ini untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian". "Semoga kegiatan ini berjalan lancar, bermanfaat bagi semua, dan masing-masing kita memegang Prinsip Pemerintah Indonesia dalam menerima keberadaan orang asing yaitu dengan prinsip Menerima Keberadaan Warga Asing Yang Bermanfaat Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.” Tutup Aa Umbara.

Acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel dengan Narasumber Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Budijanto dan Kepala Seksi Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Yosa Anggara dan dipandu oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Dedi Setiana yang bertindak sebagai Moderator pada acara ini.

 271119 TimPORAKecamatan 5

271119 TimPORAKecamatan 5

271119 TimPORAKecamatan 5

(red/foto : Humas)


Cetak   E-mail