KAKANWIL (LIBERTI) DIDAMPINGI PIMTI KUMHAM JABAR, IKUTI RAPAT KERJA MENKUMHAM DENGAN KOMISI III DPR-RI

teleconfrence DPR RI 1

 

teleconfrence DPR RI 2

 

teleconfrence DPR RI 3

 

teleconfrence DPR RI 4

 

BANDUNG - Siang ini (Rabu, 01/04/2020) tepatnya mulai pukul 11.00 WIB, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di dampingi Pimpinan Tinggi Madya melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Teleconference, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak, di dampingi para Pimti yaitu, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, mengikuti Rapat Kerja Menkumham RI bersama Komisi III DPR-RI ini.

Rapat Kerja yang membahas terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ini, Unit Eselon I (Satu) yang mendampingi Menkumham RI Yasonna Laoly, antara lain Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Direkotorat Jenderal Imigrasi, dengan Tema Rapat Kerja "Pencegahan dan Pengendalian Pandemik Penyebaran Virus COVID-19" dalam kesempatan ini Komisi III DPR-RI hendak memperoleh informasi yang berhubungan dengan Pemasyarakaratan dan Keimigrasian dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dari bidang Keimigrasian hendak diperoleh data Laporan terkait lalu lintas orang asing, maupun tenaga kerja asing yang masuj ke Indonesia dalam periode Februari 2020 hingga detik ini. Sedangkan untuk Bidang Pemasyarakatan Menkumham RI akan menyampaikan Lapiran terkait dengan data Narapidana/Tahanan di berbagai Lapas/Rutan di Indonesia baik yang terjangkit maupun diduga terjangkit Covid-19 (Suspect), serta langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mencegah dan mengendalikan pandemik Covid-19 di Lapas/Rutan beserta kendala yang dihadapi.

Adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, yang menjadi Pimpinan Sidang, membuka Rapat Kerja dengan pembacaan Dasar-Dasar Hukum penyelenggaraan Rapat Kerja yang dilaksanakan melalui media Teleconference ini oleh Pimpinan Sidang, dilanjutkan dengan ungkapan terimakasih kepada Menkumham RI beserta jajaran termasuk seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia yang telah memenuhi undangan Komisi III DPR-RI ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan masalah utama kelebihan populasi (Overcapacity) di Lapas/Rutan yang tentunya berkaitan erat dengan penyebaran Pandemi Covid-19, Menkumham RI menyampaikan laporan terkait Overcapacitiy ini antara lain, Pertama Kemenkumham menyadari betul bahwa adanya Overcapacity diseluruh Lapas/Rutan diindonesia ini terhadap penyebaran Covid-19, lalu langkah yang kami galakan adalah melaksanakan Disinfektanisasi seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, Kemudian menghentekin layanan kunjungan secara langsung kecuali melalui Videoconference, serta secara bergiliran menjemur Warga Binaan untuk kesehatannya, dan Tetap mengedepankan kerjasama dengan Instansi terkait lain dengan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 ini di Wilayah.

Untuk Bidang Keimigrasian menjadi masalah utama adalah Proses Transit dan Lalu lintas Orang Asing di Indonesia terhadap kaitan eratnya terhadap penyebaran Covid-19 Menkumham RI menyampaikan, Bahwa pada bulan Januari sebenernya lalu lintas keluar dari Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang terbanyak dan lalu lintas masuk nya justru merosot tajam bahkan tidak masuk dalam 10 besae Warga Negara Asing yang masuk ke indonesia, dan setelah merebaknya Covid-19 ini kami Kemenkumham telah menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan untuk warga negara asing memasuki wilayah Indonesia tapi tentunya dengan ada beberapa pengecualian larangan, serta turut di laksanakan pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. (red/foto: toh/azis)

 

Cetak