KAKANWIL KUMHAM JABAR SELESAIKAN BLOKIR BENEFICIAL OWNERSHIP (BO)

KAKANWIL KUMHAM JABAR SELESAIKAN BLOKIR BENEFICIAL OWNERSHIP (BO)

Pengwil INI 1Pengwil INI 2Pengwil INI 3Pengwil INI 4Pengwil INI 5Pengwil INI 6Pengwil INI 7Pengwil INI 8Pengwil INI 9Pengwil INI 10

BANDUNG -  Menyikapi maraknya pertanyaan dari notaris dan  masyarakat  mengenai blokir akun Badan hukum untuk keperluan up date Beneficial Ownership (BO) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),  Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Barat menginisiasi pertemuan dengan Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata DITJEN AHU  Laila Yunara dan Tim Ditjen AHU (Rabu, 08/03/2023).

Pertemuan ini bertempat di Kantor Sekretariat Pengwil INI Jawa Barat Komplek Surapati Core, Jl. PHH. Mustofa No.39, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Pesan Andika yang disampaikan Ahmad Kapi Sutisna kepada Laila, agar dapat memberi pemahaman mendalam mengenai korporasi terutama badan hukum kepada para notaris yang hadir, sehingga para notaris di Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh perwakilan Notaris di Wilayah BARAYA SUCI (Bandung Raya, Sumedang, Cimahi) yang berjumlah sekitar 100 orang, memiliki keilmuan yang lebih mendalam terhadap Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Selain itu, Ahmad Kapi Sutisna, menginginkan agar dapat diberikan penjelasan mengapa dilakukan blokir akun terhadap korporasi yang terdaftar di Ditjen AHU, dengan demikian notaris yang hadir mendapat pengetahuan dan kemudian bisa melakukan Transfer of Knowledge tidak hanya di kalangan notaris tetapi juga kepada masyarakat umum.

Laila menyampaikan alasan, dilakukan hal tersebut adalah masih banyak ditemukan Korporasi yang belum melaporkan, perubahan dan Pemutakhiran Data BO (Beneficial Ownership). Tujuan utama dilakukan Pelaporan, Perubahan, dan Pemutakhiran Data BO agar mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Money Laundering, Meningkatkan Investasi, sehingga Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force), selain daripada itu, masyarakat ataupun instansi lainnya (kurang lebih ada 11 instansi yang membutuhkan data BO) dapat mengetahui identitas usaha sebenar-benarnya (Ultimate Influence). Dengan demikian bisnis atau usaha yang dijalankan menjadi transparan, mengurangi potensi penyalahgunaan usaha untuk hal-hal ilegal dan melanggar hukum.



(red/foto : Aap/Adb).

Cetak