KAKANWIL KUMHAM JABAR BERIKAN PENGARAHAN TERHADAP TIM INVESTIGASI PENGAWAS NOTARIS

pengawas notaris cirebon 1

 

pengawas notaris cirebon 2

 

CIREBON- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto,Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Budijanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris dan Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko memberikan penguatan pengarahan terhadap tim investigasi pengawas notaris yang terdiri Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Wilayah Cirebon bertempat di Marina Resto jalan Parujakan Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/04/19).

Dalam arahan ini Kakanwil bersama para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menekankan kepada tim investigasi agar selalu meningkatkan kinerjanya tentang pengawasan terhadap notaris yang ada di wilayah Cirebon ini.

Pengarahan ini merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris.

Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah mengatakan,"Jika dilihat dari definis pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai yang telah ditetapkan," ujarnya.

“Ini artinya pembinaan dilakukan untuk meningkatkan daya dan hasil yang lebih baik, sudah tentu dalam hal ini adalah peningkatan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan pengawasan merupakan pengambilan tindakan yang dapat mendukung hasil,” terang Sitinjak.

Dia menjelaskan pembinaan kepada notaris sendiri dilakukan oleh Majelis Pengawas, sementara pengawasan atas notaris merupakan pendelegasian Menkumham kepada Majelis Pengawas. Baik pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan karena jabatan notaris rentan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris. (red/foto: Humas Jabar)

 

pengawas notaris cirebon 3

Cetak