Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, ikuti kegiatan Opini Kebijakan, mengenai Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut digelar secara virtual dan disaksikan di Ruang rapat Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar yang terpusat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Senin, 27/03/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Andi Nurka, Plt Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar, Kakanwil diseluruh Indonesia, para satuan kerja yang ada di seluruh Indonesia, serta para pegawai dari masing-masing Kantor Wilayah.
Tak lupa kegiatan ini menghadikan narasumber yang berasal dari guru besar hukum pidana Universitas Bengkulu Dr. Herlambang, Kepal Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, dan analis kebijakan muda dari Balitbangkumham Syafril M yang hadir secara virtual.
Kegiatan Opini Kebijakan yang disaksikan di Ruang rapat Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Kabid HAM Hasbullah, pejabat administrasi dan pejabat fungsional di bidang HAM.
Diawali dengan laporan pembuka dari Plt Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah, dalam lapornnya tersebut beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan analisis strategi kebijakan tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan analisis kajian kemasyarakatan di Indonesia.
Selanjutnya, Andi Nurka selaku Kapuslitbang ham memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut sekaligus membuka jalannya kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Andi memperkuat bahwa Opini Kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah akademisi dan masyarakat sipil. Beliau juga mempertegas bahwa fungsi utama pemasyarakatan untuk mengoreksi pelaku tindak pidana agar bisa hidup kembali secara harmonis dilingkungan masyarakat. “terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai pada masyarakat. Juga sebalknya, banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang tidak terdengar oleh pemerintah. Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan bisa menjadi intervensi kebijakan pemerintah.
Memasuki paparan materi pertama yang disampaikan oleh Syafril, mengenai analisis strategi kebijakan tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan penelitian kemasyaraktan. Dalam paparannya Syafril menyampaikan bahwa data yang didapat saat ini, terdapat sejumlah Bapas dan pembimbing kemasyarakatan yang tidak sebanding dengan jumlah Lapas dan Rutannya, terhitung bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan mencapai ± 270.000 orang. Dengan adanya penelitian kemasyarakatan, diharapkan bisa mencapai tujuan dan sasarannya sehingga tersusunnya sebuah regulasi dan memberikan sebuah kepastian hukum, serta pedoman bagi masyarakat penerima layanan.
Memasuki pembahasan selanjutnya yang disampaikan oleh Herlambang mengenai konsep teoritk analisis strategi kebijakan tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan. Herlambang menyampaikan “penelitian kemasyarakatan ini merupakan instrumen yang dirancang guna mewujudkan keadilan bagi para terdakwa/pidana dan penelitian ini berupaya untuk melakukan pendekatan secara ilmiah dalam penanggulangan kejahatan.” Beliau mempertegas bahwa laporan penelitian ini sangat penting, sebab kegunaannya akan membantu hakm daam membuat suatu keputusan yang tepat dan adil. Beliau juga sempat memaparkan mengenai jenis dan model dari penelitian kemasyarakatan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Resman Hanafi, beliau menyampaikan mengenai isu isu penelitian kemasyarakatan, diantaranya informasi yang diberikan oleh WBP. Informasi yang diberikan oleh WBP diketahui sebagai data kualitatiff yang mungkin informasinya itu bisa benar dan bisa salah, disini pembimbing kemasyarakatan harus memverifikasi jawaban atau informasi yang diterima. Setidaknya Pembimbing Kemasyarakatan memperoleh jaminan untuk mendukung apa yang disampaikan oleh WBP, seperti menelepon pasangannya atau kerabatnya guna memperkuat jawabannya.
Kegatan opini dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dari peserta baik secara daring maupun luring.
(red/dok : Ramdan)