KAKANWIL KEMENKUMHAM JABAR BERIKAN PENGUATAN KEPADA KPLP DAN KPR SE-JAWA BARAT

penguatan upt 1

 

penguatan upt 2

 

penguatan upt 3

 

penguatan upt 4

 

BANDUNG- Menyikapi pasca musibah yang terjadi di LAPAS Kelas IIA BANDA ACEH dan kondisi internal LAPAS dan RUTAN JABAR yang perlu diwaspadai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ibnu Chuldun memberikan penguatan kepada seluruh Kepala Pengamanan Lapas/Rutan (KPLP/KPR) se-Jawa Barat bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Barat lantai II Jl. Jakarta no.27.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Krismono menyampaikan “ Fokus,kordinasi, komunikasi eksternal maupun internla dan kolaborasi,pengamanan merupakan hal utama yang harus diwujudkan karena apabila kondisi tidak aman pembinaan tidak berjalan dengan baik,” ucap Krismono membuka penguatan ini.

“ Pengendalian dan pengawasan,lakukan kontrol-kontrol kesetiap kamar-kamar hunian secara berkala,dan yang paling utama adalah menjunjung tinggi integritas,” tutup Krismono.

Mengawali penguatan kepada Kepala Pengamanan Lapas/Rutan se-Jawa Barat Kakanwil menyampaikan “ KPLP/KPR adalah Kalapas/Karutannya karena memiliki peran yang lebih dominan dibandingkan dengan Kalapas/Karutan itu sendiri,” ucap Ibnu.

“ Kordinasi dengan semua jajaran,stekholder,tidak cukup berhenti hanya kordinasi dan komunikasi tapi kita juga harus berkolaborasi artinya pekerjaan yang dikerjakan selama ini harus juga dikerjakan dengan stekholder itu sendiri.”

“ Jangan sekali-kali kita membuat kebijakan sendiri, kebijakan yang harus dipegang oleh KPLP/KPR adalah Pancasila/UUD 1945, UU no.12 tentang Pemasyarakatan,Permenkumham no.7 Tahun 2013, Permenkumham no.6 tahun 2013/ no.29 tahun 2017, dan Permenkumham no.33 tahun 2015.”

“ KPLP/KPR harus memiliki Action Plant kepada semua jajaran pegawainya yaitu Tertib berpakaian dinas, Tertib administrasi dan laporan, Tertib sarana dan prasarana pengamanan, Tertib warga binaan, Tertib kamar hunian, Tertib lingkungan Lapas Rutan,” tutup Ibnu Chuldun. (red/foto: Azis).

Cetak