Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) ikuti Opini Kebijakan Mengenai Pentingnya Kesehatan Mental Bagi WBP

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Andika) ikuti Opini Kebijakan Mengenai Pentingnya Kesehatan Mental Bagi WBP

Artboard 1

BANDUNG -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya, ikuti OPINI KEBIJAKAN - Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di LAPAS yang digelar oleh Kanwil Kepulauan Riau secara hybrid se-Indonesia. Selasa (28/02/2023)

Sosialaisasi tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pengelola Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia R Natanegara Kartika Purnama, Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, pegawai dari masing-masing kanwil seluruh Indonesia, serta satuan kerja yang ada di seluruh Indonesia. Dalam sosialisasi melalui diskusi Opini Kebijakan ini, mengambil tema Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan.

Artboard 2

Mengawali kegiatan tersebut, Dwi nastiti selaku pelaksana harian Kakanwil Kemenkumham Kepri menyampaikan laporan pelaksanaan dari kegiatan tersebut, selanjutnya disambung oleh Kepala Pusat Pengelola Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia R Natanegara guna membuka kegiatan tersebut. Dwi  menyampaikan bahwa landasan dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Permenkumham RI no. 44 tahun 2016 mengenai Pemanfaatan Hasil Penelitian dan  Pengembangan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi terkait hasil penelitian dari Balitbangkumham mengenai pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan pembinaan kesehatan mental di dalam lapas, rutan dan LPK.

Artboard 3

Memasuki pemaparan materi pertama mengenai penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan layanan kesehatan mental di Lapas,yang disampaikan oleh Chintia Octenta. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari indvidu manapun. “yang menjadi latar belakang adanya layanan kejiwaan di UPT permasyarakatan ini salah satunnya adalah isu kesehatan mental dan angka bunuh diri yang kian krusial”. ia menegaskan meskipun hal tersebut belum menjadi prioritas, setidaknya hal tersebut perlu diminimalisir.

Memasuki materi selanjutnya mengenai kesehatan mental bagi para warga binaan pemasyarakatan oleh Fitta Deskawaty selaku dokter spesialis kejiwaan. Dalam paparannya orang yang memiliki gangguan jiwa atau gangguan mental merupakan orang yang pikiran, perasaan dan perilakunya itu terganggu baik tingkatan yang rendah hingga tingkatan yang tertinggi.

Artboard 4

Fitta memperkuat paparannya bahwa “Setiap hari kurang lebih 5 orang penduduk Indonesia meninggal karena bunuh diri. Bunuh diri terjadi pada orang yang sudah berada di titik depresi tingkat berat. Bunuh diri ini terjadi ketika ketidakstabilan neurotransimtter yang mengatur prasaan dan perilaku seseorang. Dan akan terjadi ketidakstabilan apabila tingkat depresi seseorang sudah mencapai batasnya.”

Fitta juga memberikan sebuah ciri dalam mendeteksi dini gangguan mental, berupa marah-marah tanpa alasan, merasakan sedih yang terus-menerus selama 2 minggu, mengalami gangguan tidur, mudah tersinggung, gembira yang berlebihan, halusinasi yang berlebhan, cemas yang berlebihan, was-was, overthinking. Ha tersebut menyebabkan fungsi sosial seseroang menjadi terganggu.

Artboard 6

Memasuki paparan terakhir yang disampaikan oleh Anna Amaliana mengenai pentingnya pelayanan kesehatan mental bagi WBP. Dasar dari kesehatan mental yang terganggu bagi para WBP disebabkan oleh beberapa faktor seperti lamanya hukuman penjara, kehilangan kontak komunikasi dengan keluarga dan kehidupan luar, kurangnya aktivitas yang bermakna, serta merasa terisolasi dari lingkungan sosial.

Artboard 5

Anna memeperkuat paparannya bahwa faktor-faktor tersebut menyebabkan ketakutan yang hebat atas ancaman fisik dan psikologis, sehingga akan berdampak pada ketidakpuasan hidup hingga melakukan tindakan kriminal. Maka dari itu perlu diadakannya program yang mendukung kegiatan kolaborasi dan pertemuan rutin lintas instansi terkait pelayanan kesehatan jiwa di UPT pemasyarakatan.


Cetak   E-mail